Lebarkan Sayap! Kemenag Banjarnegara Sentuh Rumah Perlindungan Sosial, Berikan Bimbingan Kerohanian

Bajarnegara (Humas) – Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara kembali menunjukkan kiprahnya kepada masyarakat khususnya dalam kegiatan kepenyuluhan. Tak hanya berfokus pada bimbingan perkawinan pada Kantor Urusan Agama (KUA) dan majelis taklim saja, Penyuluh Agama semakin melebarkan sayapnya hingga menyentuh berbagai lintas sektor baik pendidikan, hingga kesehatan.

Slamet Wahyudi, selaku Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, dalam acara Pelepasan Penerima Manfaat Purna Bina Semester I Tahun 2025, di RPS PMKS Parmadi Raharjo Banjarnegara, menyampaikan bahwa Kementerian Agama memiliki ratusan Penyuluh Agama yang aktif memberikan kegiatan kepenyuluhan kepada masyarakat, termasuk di RPS PMKS Parmadi Raharjo Banjarnegara ini.

“Kami Kemenag, mempunyai ratusan Penyuluh Agama Islam yang selalu siap membantu dan bekerjasama untuk memberikan penyuluhan dan pembinaan rohani kepada penghuni panti yang ada disini, selain itu Kemenag juga mempunyai penyuluh dari agama lain, seperti Penyuluh Agama Kristen, Penyuluh Agama Katholik, dan Penyuluh Agama Buddha”, jelasnya.

Hal itu dibenarkan oleh Meyria, Kepala PPSDSN Penganthi Temanggung, “Beberapa Penyuluh Agama memang sudah aktif melakukan penyuluhan dan bimbingan khususnya dibidang kerohanian dan keagamaan setiap bulannya di RPS PMKS Pamardi Raharjo ini,” tuturnya.

Senin (4/8) RPS PMKS Pamardhi Raharjo melepaskan melepaskan 15 binaanya, terdiri dari 9 laki-laki dan 6 perempuan, yang telah dinyatakan sehat mengikuti proses rehabilitasi sosial. Tidak hanya melepaskan saja, tetapi juga dibekali dengan bantuan perintisan usaha, dan beberapa yang lain di berikan bantuan nutrisi serta sembako.

Hadirnya Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam memenuhi undangan RPS PMKS Pamardhi Raharjo Banjarnegara menjadi ajang kerjasama lintas sektor yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Dengan hal ini membuktikan bahwa kiprah Kementerian Agama sangat luas, bahkan hingga menyentuh Rumah Perlindungan Sosial (RPS). (azd)

Skip to content