Halalkan Produk, Majukan UMKM: Penyuluh Agama Islam Purwanegara Dampingi Penjual Kue dan Rempeyek Raih Sertifikat Halal

Banjarnegara (Humas) – Komitmen dalam mendampingi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kualitas produk kembali ditunjukkan oleh Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwanegara, Retno Purnawati. Pada Selasa, (5/8), Retno secara langsung menyerahkan sertifikat halal kepada dua pelaku UMKM asal Desa Gumiwang, yakni Ibu Chuzaenah Susmiyati dan Ibu Supriyati.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang difasilitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Dalam proses pendaftarannya, kedua pelaku usaha didampingi oleh Retno Purnawati, yang selain
aktif sebagai Penyuluh Agama Islam, juga telah tersertifikasi sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPPH).

Ibu Chuzaenah Susmiyati dikenal sebagai penjual berbagai jajanan pasar seperti kue lapis, bolu kukus, kue cucur, kue bikang, dan aneka kue tradisional lainnya. Sementara itu, Ibu Supriyati menjalankan usaha rumahan yang memproduksi rempeyek dan berbagai jenis keripik khas daerah.

Dalam kesempatan penyerahan sertifikat halal yang berlangsung sederhana namun penuh makna tersebut, keduanya tidak mampu menyembunyikan rasa bahagia atas legalitas halal yang kini telah disandang oleh produk mereka. “Saya sangat bersyukur dan senang sekali. Sertifikat halal ini sangat penting untuk meyakinkan pelanggan bahwa jajanan saya aman, bersih, dan sesuai syariat,” ungkap Ibu Susmiyati dengan wajah sumringah.

Senada dengan itu, Ibu Supriyati juga mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pendampingan yang diberikan oleh Retno. “Bu Retno terimakasih sekali , yang selama ini sangat telaten mendampingi kami. Mulai dari pengisian dokumen, proses verifikasi, hingga akhirnya sertifikat halal keluar. Saya merasa sangat terbantu. Harapannya, setelah ini, usaha saya bisa lebih berkembang dan dipercaya masyarakat luas,” katanya.

Retno Purnawati menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, terutama dalam mendukung UMKM lokal agar mampu bersaing dengan produk-produk lain di pasaran, baik secara kualitas maupun kehalalannya.
“Ini adalah salah satu wujud nyata dari dakwah bil hal, membantu pelaku usaha agar produknya memiliki nilai tambah melalui sertifikasi halal. Sertifikat halal bukan hanya simbol legalitas, tapi juga bentuk tanggung jawab moral produsen terhadap konsumen,” terang Retno.

Ia juga menambahkan bahwa KUA Kecamatan Purwanegara senantiasa membuka ruang dan siap memberikan pendampingan bagi para pelaku UMKM lain yang ingin mendapatkan sertifikat halal secara gratis melalui skema self-declare. Dengan terbitnya sertifikat halal ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan daya saing produk di pasar, tetapi juga menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lain di wilayah Purwanegara untuk segera mendaftarkan produknya. (rp/azd)

Skip to content