Awetnya Register Pencatatan Nikah 1946: Menilik Catatan Asli Sudjito dan Sumiati di KUA Bawang

Banjarnegara (Humas) – Di tengah modernisasi digitalisasi data pernikahan melalui aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah), Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bawang menyembunyikan sebuah “harta karun” arsip yang luar biasa. Sebuah buku register pencatatan nikah dari tahun 1946 era di mana Indonesia baru satu tahun merdeka masih tersimpan dalam kondisi utuh, bersih, dan terbaca dengan sangat jelas.

Salah satu dokumen yang paling mencuri perhatian di dalam manifes kuno tersebut adalah catatan pernikahan atas nama Sudjito dan Sumiati, pasangan asal Desa Blambangan yang melangsungkan pernikahan pada tahun 1946.

Membuka lembaran buku register tahun 1946 ini seperti membawa kita melintasi lorong waktu. Ditulis dengan guratan tinta corak lama yang khas dan ejaan Republik (Soewandi), nama Sudjito dan Sumiati tercatat rapi sebagai pasangan suami-istri sah.

Menariknya, tahun 1946 bukanlah masa yang tenang. Secara historis, tahun tersebut adalah gejolak masa Agresi Militer Belanda. Namun, fakta bahwa KUA Bawang dan perangkat Desa Blambangan saat itu tetap melakukan pencatatan sipil dengan tertib menunjukkan betapa kuatnya fondasi administrasi Islam dan kesadaran hukum masyarakat kala itu, bahkan di tengah situasi darurat perang.

Banyak pihak terkejut melihat buku yang telah berusia hampir delapan dekade ini tidak hancur dimakan usia atau rayap. Pihak KUA Bawang membeberkan beberapa rahasia di balik awetnya dokumen legendaris tersebut:

  1. Kualitas Kertas dan Tinta Orisinal : Kertas yang digunakan pada era 1940-an cenderung memiliki serat pohon yang padat dan kadar asam yang rendah, dipadukan dengan tinta berbasis karbon yang tidak mudah pudar oleh kelembapan.
  2. Suhu dan Sirkulasi Ruang Arsip : Lemari penyimpanan di KUA Bawang dijaga agar tetap kering, terhindar dari paparan sinar matahari langsung yang dapat merusak kertas, serta bebas dari kebocoran air.
  3. Perawatan Manual Berkala : Petugas KUA secara turun-temurun melakukan pembersihan debu secara berkala tanpa menggunakan zat kimia modern yang justru berisiko merusak struktur kertas kuno.

Penghulu KUA Bawang Syeh Noval Purnama menegaskan bahwa dokumen atas nama Sudjito dan Sumiati ini memiliki validitas hukum yang mutlak dan otentik. Jika sewaktu-waktu ahli waris atau keturunan dari pasangan asal Desa Blambangan ini membutuhkan verifikasi data untuk keperluan hukum, administrasi waris, atau asal-usul silsilah keluarga, buku register 1946 ini siap menjadi bukti legalitas yang sah.

“Ini bukan sekadar tumpukan kertas usang. Ini adalah bukti otentik tertib administrasi negara kita di masa awal kemerdekaan. Tugas kami adalah memastikan sejarah pernikahan warga, termasuk pasangan legendaris dari Blambangan ini, tetap abadi dan valid hingga generasi mendatang,” ujarnya sembari membantu pencarian data pencatatan nikah pada register tersebut.

Kisah terawatnya register nikah Sudjito dan Sumiati ini menjadi refleksi penting bagi dunia kearsipan modern: bahwa secanggih apa pun teknologi digital hari ini, kekuatan fisik dari arsip yang dirawat dengan hati tidak akan pernah bisa tergantikan. 

(Mfm/azd)

Skip to content