Banjarnegara (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Karangkobar terus menguatkan perannya dalam pembinaan umat melalui kegiatan penyuluhan keagamaan di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Karangkobar, Duwi Rohmah, saat memberikan penyuluhan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Dusun Alian, Desa Ambal, yang dilaksanakan di rumah Khotimah, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan berlangsung hangat dan interaktif sebagai bentuk sinergi KUA Karangkobar bersama Pendamping PKH dalam memberikan edukasi tentang ketahanan keluarga, pendidikan anak, serta pemahaman hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam penyampaiannya, Duwi menjelaskan bahwa KUA tidak hanya melayani urusan nikah dan rujuk, tetapi juga memiliki tugas pembinaan umat melalui bimbingan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, konsultasi syariah, zakat, wakaf, dan pembinaan kemasjidan.
“KUA hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pembinaan dan pendampingan agar keluarga mampu hidup harmonis, memahami ajaran agama dengan baik, serta menyelesaikan persoalan keluarga secara bijak,” ungkapnya.
Ia juga mengajak para orang tua untuk memperkuat pendidikan agama dalam keluarga, menjaga komunikasi yang sehat dengan anak, dan mendampingi anak menghadapi tantangan pergaulan di era modern.
Dalam sesi diskusi, peserta tampak antusias menyampaikan berbagai pertanyaan. Salah satu peserta menanyakan tentang hukum pembagian waris dalam Islam, khususnya apakah harta warisan boleh dibagi rata antara anak laki-laki dan perempuan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Duwi Rohmah menjelaskan bahwa dalam hukum waris Islam terdapat ketentuan bagian ahli waris yang telah diatur dalam Al-Qur’an, di mana pada kondisi tertentu bagian anak laki-laki adalah dua banding satu dibanding anak perempuan. Namun demikian, ia juga menjelaskan bahwa musyawarah keluarga dan pembagian secara damai tetap penting selama tidak menghilangkan hak ahli waris dan dilakukan dengan kerelaan semua pihak.
“Pembagian waris hendaknya dipahami bukan semata-mata soal jumlah, tetapi juga tentang keadilan, tanggung jawab, dan menjaga keharmonisan keluarga agar tidak terjadi perselisihan,” jelasnya.
Sementara itu, Pendamping PKH Karangkobar, Wahyu Retnosari, menyampaikan bahwa kegiatan P2K2 menjadi sarana penting untuk meningkatkan pengetahuan keluarga penerima manfaat, baik dalam pengasuhan anak, kesehatan, pendidikan, maupun penguatan ekonomi keluarga.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya membangun keluarga sakinah, menjaga kerukunan dalam keluarga, dan menyelesaikan persoalan kehidupan berdasarkan nilai-nilai agama dan musyawarah.
(dr/azd)







