Tak Hanya Urusan Nikah, KUA Karangkobar Kupas Hukum Nikah Hamil di Tengah Masyarakat

Banjarnegara (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Karangkobar menegaskan perannya bukan sekadar mengurusi pencatatan pernikahan, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam pembinaan umat dan penguatan keluarga. Hal tersebut disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Karangkobar, Duwi Rohmah, saat memberikan penyuluhan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kelompok 1 Dusun Ambal, Desa Ambal, yang dilaksanakan di rumah Aminah, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan berlangsung hangat dan interaktif sebagai bentuk sinergi KUA Karangkobar bersama Pendamping PKH dalam memberikan edukasi tentang ketahanan keluarga sakinah, pengasuhan anak, serta pencegahan pernikahan dini.

Dalam penyampaiannya, Duwi menjelaskan bahwa KUA memiliki peran strategis dalam pembinaan umat, tidak hanya terkait nikah dan rujuk, tetapi juga bimbingan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, zakat, wakaf, kemasjidan, hingga konsultasi syariah.

“KUA bukan hanya tempat mengesahkan pernikahan, tetapi hadir untuk membimbing masyarakat agar mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” ungkapnya.

Duwi mengajak para orang tua untuk memperkuat ketahanan keluarga dengan menanamkan nilai-nilai agama, menjaga komunikasi yang sehat, serta memberikan perhatian serius terhadap pendidikan anak. Ia juga mengingatkan pentingnya melindungi anak dari pernikahan dini dan pergaulan bebas yang dapat berdampak pada masa depan anak.

Dalam sesi diskusi, peserta tampak antusias menyampaikan berbagai pertanyaan, salah satunya mengenai hukum nikah hamil, apakah boleh dilaksanakan saat hamil atau harus menunggu melahirkan, serta apakah setelah anak lahir pasangan harus melakukan akad nikah ulang.

Menanggapi hal tersebut, Duwi Rohmah memberikan penjelasan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan pandangan empat mazhab fikih. Ia menjelaskan bahwa dalam KHI, perempuan yang hamil di luar nikah dapat dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa harus menunggu kelahiran anak dan tidak perlu mengulang akad setelah anak lahir. Sementara dalam pandangan empat mazhab terdapat beberapa perbedaan pendapat terkait ketentuan dan waktu pelaksanaan pernikahan, sehingga masyarakat perlu memahami persoalan tersebut secara bijak dan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Pendamping PKH Karangkobar, Wahyu Retnosari, menjelaskan bahwa PKH bukan sekadar bantuan sosial, tetapi program pemberdayaan untuk membentuk keluarga yang sehat, mandiri, dan cerdas melalui kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya membangun keluarga sakinah, menjaga anak-anak dari pernikahan dini, serta menyiapkan generasi yang sehat, berpendidikan, dan berakhlak mulia. 

(dr/azd)