Banjarnegara (Humas) – Penyuluh Agama Islam Sigaluh M. Agus Taman dan Samsul Chusen menghadiri pertemuan rutin Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilaksanakan di Desa Panawaren bersama pendamping PKH. (19/5/2026)
Dalam kegiatan rutin Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) Program Keluarga Harapan (PKH) tersebut, Penyuluh Agama Islam memberikan penyuluhan keagamaan dengan materi tentang pentingnya infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian sosial dan rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah Swt.
Samsul Chusen selaku Penyuluh Agama Islam Sigaluh mengajak para peserta untuk memahami bahwa sedekah tidak selalu harus dalam jumlah besar. Berbagi bisa dimulai dari hal-hal sederhana sesuai kemampuan masing-masing, seperti membantu tetangga, memberikan makanan, ataupun menyisihkan sebagian rezeki meski sedikit. Menurutnya, kebiasaan berbagi perlu ditanamkan sejak dini agar tumbuh rasa peduli dan kebersamaan di tengah masyarakat.
“Kadang kita merasa belum mampu bersedekah karena kondisi ekonomi pas-pasan. Padahal justru dengan berbagi, hati menjadi lebih tenang dan Allah membuka jalan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka,” ungkap penyuluh agama di hadapan peserta.
Materi juga disampaikan oleh Muhammad Agus Taman tentang pentinganya menjaga amanah yang telah diberikan pemerintah kepada keluarga penerima manfaat (KPM) PKH sesuai dengan ketentuannya masing-masing. Selain itu juga diselipkan tentang informasi terkait pelayanan di KUA Sigaluh. Para peserta menyimak dengan penuh antusias dan ada yang bertanya.
“Sekarang lagi tren di media sosial kalau menikah di KUA itu gratis. Apakah benar tidak ada pungutan biaya sama sekali dan persyaratannya apa saja yang perlu disiapkan oleh calon pengantin?” tanya salah satu peserta.
Melalui kegiatan ini, baik pendamping PKH maupun Penyuluh Agama berharap para KPM PKH tidak hanya meningkat pemahaman keagamaannya, tetapi juga memiliki semangat untuk saling membantu dan membangun kebiasaan berbagi di lingkungan masing-masing serta bisa menjaga amanah yang telah diberikan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(ef/azd)







