Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui pelayanan penerbitan surat rekomendasi nikah bagi warga yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan. Pelayanan ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Mandiraja dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, tertib, dan humanis.
Siang ini Kamis (29/1/2026), KUA Mandiraja melayani permohonan surat rekomendasi nikah atas nama Rahmat Nur Karim yang akan melangsungkan pernikahan di Desa Sampang, Kecamatan Sempor. Seluruh proses pelayanan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Mariyah, selaku staf administrasi KUA Mandiraja, menyampaikan bahwa pelayanan rekomendasi nikah merupakan bagian penting dalam memastikan kelengkapan administrasi pernikahan lintas wilayah.
“Kami berupaya melayani masyarakat dengan sebaik mungkin, mulai dari pengecekan berkas hingga penerbitan surat rekomendasi nikah, agar proses pernikahan dapat berjalan lancar dan sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Rahmat Nur Karim selaku pemohon menyampaikan rasa terima kasih atas pelayanan yang diberikan.
“Alhamdulillah, pelayanan di KUA Mandiraja sangat membantu. Prosesnya jelas, petugasnya ramah, dan tidak berbelit-belit. Saya merasa sangat terbantu,” ungkap Rahmat.
Melalui pelayanan ini, KUA Mandiraja berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi pernikahan serta merasakan langsung kehadiran negara dalam mendampingi setiap tahapan menuju pernikahan yang sah dan berkah.







