Banjarnegara (Humas) – Bertempat di rumah dinas Camat Pejawaran, tim PPT Kecamatan Pejawaran adakan penasehatan terhadap sepasang calon pengantin kurang umur, Rabu (28/1/2026). Calon pengantin hadir bersama orang tua / keluarga masing-masing.
PPT adalah singkatan dari Pusat Pelayanan Terpadu yang salah satu fungsinya adalah memberikan konseling bagi calon pengantin kurang umur yang akan mendaftar nikah. Tujuan diadakannya konseling adalah memberikan gambaran dan penjelasan kepada calon pengantin terkait akibat yang ditimbulkan jika pernikahan dilakukan belum pada usia yang matang yaitu minimal 19 tahun, baik untuk calon pengantin laki-laki maupun perempuan. Dengan adanya konseling, harapannya calon pengantin kurang umur merubah niatnya untuk menunda pernikahannya sampai dengan batas minimal usia yang diperbolehkan.
Dipimpin oleh Ketua PPT Kecamatan Pejawaran, Agus Purnomo kegiatan konseling dihadiri para konselor dari Puskesmas, Koramil dan KUA Pejawaran. Agus Purnomo mengawali kegiatan dengan menyampaikan bahwa calon pengantin perempuan sudah hamil. Oleh karenanya ia mengajak para konselor untuk menyampaikan konselingnya sekiranya saja.
“Kepada para konselor, kami beritahukan bahwa calon pengantin perempuan, yaitu (N) sudah dalam kedaan hamil. Tentunya tidak mungkin kita berharap bahwa calon pengantin menunda pernikahannya, justru sebaliknya kita berharap bahwa nproses tahapan yang dilalui sampai dengan sidang dispensasi umur di Pengadilan Agama dipermudah sehingga bisa segera disahkan di KUA”, ucapnya.
Selanjutnya konseling dimulai dari Koramil yang mengingatkan kapada calon pengantin akan emosi yang belum stabil dari suami istri karena masih terlalu muda. Banyak kejadian tindakan KDRT diakibatkan oleh rendahnya control emosi. Dari Puskesmas Pejawsaran yang disampaikan oleh Bidan Nafi’ah, konseling menitikberatkan kepada kesehatan calon ibu dan bayi yang dikandung. Diharapkan calon ibu rajin memeriksan kesehatan kehamilannya pada Bidan Desa maupun Puskesmas.
Sebagai konselor terakhir dari KUA, Agus Salam (Penyuluh Agama Islam) menekankan kepada pasangan calon pengantin untuk selalu menjaga calon amanah yang ada di dalam kandungan dan harus bertaubat dengan taubat nasuha.
“Semuanya sudah terjadi, setiap manusia punya kesalahan dan kewajiban orang yang bersalah adalah memohon maaf. Sadarilah bahwa apa yang telah dilakukan adalah perbuatan salah dan berdosa. Bagaimana manusia bisa menebus perbuatan dosa yang telah diperbuat, adalah dengan taubat nasuha (taubat yang sebenar-benarnya). Dalam Taubat nasuha harus ada unsur penyesalan dan berjanji tidak akang mengulanginya lagi. Dan semoga bayi yang ada dilam kandungan selalu terjaga dan tepantau kesehatannya agar menghasilkan generasi yang berkualitas. Semoga dilancarkan kedepannya dan segera mendapatkan legalitas sah dan halal sebagai pasangan suami istri”, pungkasnya.
(az/azd)







