Banjarnegara (Humas) – Prosesi ikrar akta wakaf yang digelar di Balai Nikah KUA Rakit, Jumat, (3/10) membawa kabar gembira bagi masyarakat Desa Lengkong Rt 01 Rw 03. Dalam kesempatan itu, Tuhajir sebagai wakif dengan penuh ketulusan menyerahkan sebidang tanah miliknya untuk diwakafkan. Tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan musala yang diharapkan dapat menjadi pusat ibadah dan kegiatan keagamaan warga.
Kegiatan ini berlangsung tertib dan penuh kekhidmatan. Kepala KUA Rakit, Afif Sarianto, memimpin langsung jalannya prosesi sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Sementara itu, Sacheri ditunjuk sebagai nadzir yang akan mengelola tanah wakaf tersebut. Prosesi juga disaksikan oleh Joni Prasetyo Hermanto dan Ma’mun Al Amin sebagai saksi resmi.
Kepala KUA Rakit menegaskan bahwa wakaf merupakan aset abadi umat yang pemanfaatannya harus jelas. “Wakaf ini bukan hanya sekadar penyerahan tanah, tetapi juga investasi akhirat. Semoga pembangunan musala di atas tanah wakaf ini menjadi pusat ibadah yang makmur dan bermanfaat lintas generasi,” jelasnya.
Nadzir, Sacheri, menyampaikan rasa tanggung jawab besar atas amanah tersebut. “Kami akan berusaha sebaik mungkin mengelola wakaf ini. InsyaAllah musala yang dibangun dapat digunakan sebagai sarana ibadah dan kegiatan masyarakat sehingga wakif mendapat pahala yang terus mengalir,” ungkapnya.
Tanah wakaf yang diikrarkan tidak hanya menjadi aset fisik, tetapi juga simbol kebersamaan warga Lengkong dalam membangun sarana ibadah. Ikrar ini memberi pesan kuat bahwa amal jariyah akan selalu mengalir manfaatnya sepanjang zaman. (ars, azd)







