Banjarnegara (Humas) — Pasangan calon pengantin asal Desa Temanggung dan Desa Pasuruhan, Kecamatan Karangkobar, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangkobar pada Selasa (5/5/2026) untuk berkonsultasi terkait ketentuan masa idah bagi calon pengantin berstatus cerai hidup. Keduanya hadir didampingi wali guna memastikan rencana pernikahan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam konsultasi tersebut diketahui bahwa calon pengantin laki-laki telah berpisah dengan pasangan sebelumnya sejak tahun lalu, namun putusan cerai dari pengadilan baru diterbitkan pada Maret 2026. Menanggapi hal itu, Kepala KUA Karangkobar Amat Maskuri menjelaskan bahwa proses pendaftaran dan pelaksanaan akad nikah tetap harus memperhatikan ketentuan masa tunggu sebagaimana diatur dalam regulasi perkawinan.
“Meskipun secara faktual telah berpisah sejak lama, dasar administrasi yang digunakan tetap putusan cerai yang sah dari pengadilan. Karena itu, pernikahan baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya masa tunggu minimal tiga bulan atau 90 hari sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Amat Maskuri.
Ia menambahkan bahwa konsultasi pra-pendaftaran seperti ini penting agar masyarakat memahami prosedur pernikahan secara utuh dan dapat mempersiapkan seluruh persyaratan dengan tepat.
“KUA berkomitmen memberikan pendampingan kepada masyarakat agar setiap proses pernikahan terlaksana secara tertib, sah, dan sesuai syariat maupun peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Melalui layanan konsultasi ini, KUA Karangkobar terus mengedepankan pembinaan dan edukasi hukum keluarga sebagai bagian dari pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
(dr/azd)







