Edukasi Keluarga: Penyuluh Agama Islam Bekali Wali Murid BA Aisyiyah Pagondangan Terkait Fungsi KUA dan Bahaya Pernikahan Dini

Banjarnegara (Humas) – Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat mengenai layanan keagamaan dan ketahanan keluarga, Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Wanayasa menggelar kegiatan penyuluhan bagi wali murid BA Aisyiyyah Dusun Pagondangan, Desa Wanaraja pada hari jumat (30/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung khidmat ini menghadirkan dua narasumber, yakni Nurkhotimah, dan Siti Roikhanatut Toyyibah, yang masing-masing membawa materi krusial bagi kehidupan beragama dan sosial kemasyarakatan.

Sesi pertama dibuka oleh Nurkhotimah yang mengupas tuntas tentang Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA). Ia menekankan bahwa KUA memiliki peran yang jauh lebih luas dari sekadar mencatat administrasi pernikahan.

“KUA adalah garda terdepan Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Selain urusan nikah dan rujuk, kami melayani bimbingan zakat, wakaf, hingga konsultasi keluarga sakinah. Masyarakat tidak perlu sungkan untuk datang dan berkonsultasi mengenai masalah keagamaan,” ujar Nurkhotimah dalam paparannya.

Memasuki sesi kedua, Siti Roikhanatut Toyyibah memberikan edukasi mendalam mengenai fenomena Pernikahan Dini. Ia menyoroti pentingnya kematangan usia dan mental sebelum melangkah ke jenjang rumah tangga guna menghindari dampak negatif di masa depan.

“Pernikahan bukan hanya soal menyatukan dua insan, tapi soal kesiapan fisik dan psikis. Pernikahan dini berisiko tinggi terhadap kesehatan ibu dan anak, serta rentan terhadap konflik ekonomi dan sosial. Mari kita jaga anak-anak kita agar menyelesaikan pendidikannya terlebih dahulu,” tegas Siti Roikhanatut Toyyibah.

Para wali murid BA Aisyiyah Pagondangan tampak antusias menyimak materi yang disampaikan. Dialog interaktif pun terjalin saat sesi tanya jawab, terutama mengenai prosedur administrasi hibah tanah wakaf dan tips mendampingi anak remaja agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi para orang tua untuk lebih melek hukum agama serta lebih protektif dalam menjaga masa depan putra-putri mereka dari risiko pernikahan di bawah umur.

 (sk/azd)