Gara Zawa dan KUA Dorong Legalitas Aset Umat melalui Ikrar Wakaf Massal di Susukan

Banjarnegara (Humas) — Sinergi antara Gara Zawa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara dengan KUA Kecamatan Susukan kembali diwujudkan melalui kegiatan ikrar wakaf massal yang digelar pada Rabu (22/4/2026). Kegiatan ini berlangsung di Kompleks Masjid Ki Ageng Chasan Besari, Gumelem, Kecamatan Susukan, dan diikuti dengan antusias oleh masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, Sukarno, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala KUA Susukan, Camat Susukan, para kepala desa, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Susukan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, Sukarno, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ikrar wakaf massal ini. Menurutnya, wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan umat yang memiliki nilai kebermanfaatan jangka panjang.

“Wakaf merupakan amal jariah yang manfaatnya terus mengalir. Melalui ikrar wakaf ini, aset wakaf dapat terjaga secara hukum sehingga terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa percepatan legalisasi aset wakaf menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat.

Sebanyak 20 bidang tanah wakaf dari berbagai desa di Kecamatan Susukan diikrarkan dalam kegiatan tersebut. Kepala KUA Susukan, Heri Purnomo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aset wakaf di wilayahnya tercatat secara administratif dan memiliki kekuatan hukum.

“Melalui ikrar wakaf massal ini, kami ingin memastikan bahwa aset wakaf benar-benar terlindungi secara hukum, tertib administrasi, dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat,” ungkapnya.

Adapun tanah-tanah wakaf yang diikrarkan diperuntukkan bagi berbagai kepentingan keagamaan dan sosial, seperti pembangunan dan pengembangan masjid, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), serta pondok pesantren.

Keterlibatan Kantor Pertanahan dalam kegiatan ini juga menjadi bentuk dukungan lintas sektor dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Hal ini penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya wakaf dan legalitas aset semakin meningkat. Selain itu, sinergi antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan terus terjalin dalam rangka mewujudkan pengelolaan wakaf yang produktif, aman, dan berkelanjutan di Kabupaten Banjarnegara.

Skip to content