Gerak Cepat Forkompinca Pandanarum: Sidak Nikah Siri di Pasegeran, Dorong Legalitas Demi Perlindungan Warga

Banjarnegara (Humas) – Komitmen menertibkan administrasi pernikahan terus ditunjukkan jajaran Forkompinca Pandanarum melalui aksi nyata di lapangan. Pada Rabu (6/5/2026), tim lintas sektoral turun langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) pendataan warga yang melaksanakan pernikahan siri, dengan Desa Pasegeran sebagai salah satu titik fokus kegiatan.

Sidak ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari strategi percepatan penertiban administrasi kependudukan, khususnya terkait pernikahan yang belum tercatat secara resmi oleh negara. Data yang dihimpun diharapkan menjadi pijakan kuat untuk langkah pembinaan dan pendampingan ke depan.

Kepala KUA Pandanarum yaitu Mutolib, menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan besar dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Kami tidak datang untuk menghakimi, tetapi untuk membuka jalan solusi. Pernikahan siri memang sah secara agama, namun tanpa pencatatan negara, banyak hak yang berpotensi hilang, terutama bagi perempuan dan anak,” tegasnya.

Menurutnya, legalitas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut masa depan keluarga. Tanpa dokumen resmi, berbagai urusan seperti akta kelahiran anak, warisan, hingga akses layanan publik bisa terhambat.

Sementara itu, Kepala Desa Pasegeran yaitu Sebel Al-Kudrat, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif Forkompinca yang dinilai menyentuh langsung persoalan mendasar di masyarakat.

“Kegiatan ini sangat tepat sasaran. Masih ada warga yang belum memahami pentingnya pencatatan pernikahan. Dengan adanya sidak sekaligus pembinaan seperti ini, kami yakin kesadaran masyarakat akan meningkat,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan kesiapan pemerintah desa untuk bersinergi. “Kami di desa siap mendukung penuh, baik dalam pendataan lanjutan maupun sosialisasi kepada warga. Harapannya, ke depan tidak ada lagi pernikahan yang tidak tercatat,” tambah Al-Kudrat.

Jajaran Forkompinca mendorong Kepala Desa Pasegeran, agar setelah ini disosialisaikan kepada warganya agar lebih sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tegas namun persuasif ini menjadi bukti bahwa Forkompinca Pandanarum tidak hanya hadir sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator solusi. Dengan pendekatan kolaboratif, diharapkan praktik pernikahan siri dapat diminimalisir dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas demi masa depan keluarga yang lebih terjamin. 

(ev/azd)

Skip to content