Gerakan Wakaf Menguat: Dua Ikrar Wakaf Warnai Awal Desember di Kecamatan Punggelan

Banjarnegara (Humas) – Balai Nikah KUA Kecamatan Punggelan kembali menjadi tempat bersejarah dengan terlaksananya ikrar wakaf oleh masyarakat. Pada kesempatan ini, seorang wakif bernama Diyono dari Desa Jembangan mewakafkan tanah seluas 293 m² untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan Masjid Al Ikhlas yang terletak di Desa Jembangan RT 02 RW 02. Tanah wakaf tersebut diikrarkan kepada nadzir perseorangan yang diwakili oleh Kusen.

Kepala KUA sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Punggelan, Irfan Sulastono, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas ikrar wakaf yang dilakukan. Ia menegaskan pentingnya pengelolaan tanah wakaf secara baik dan segera mensertifikatkan tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum. “Tanah yang sudah diikrarkan harus bebas dari sengketa. Sertifikasi wakaf adalah langkah penting untuk memastikan amanah wakif terlindungi dan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan,” ujarnya.

Kegiatan ikrar wakaf ini bukan yang pertama dalam pekan ini. Sebelumnya, pada Selasa, (2/12) telah dilaksanakan ikrar wakaf di Gedung DPC SI Banjarnegara. Wakif Leken Setyadi mewakafkan tanah seluas 877 m² untuk kepentingan pendidikan di MTs Cokroaminoto Tanjungtirta. Tanah tersebut diikrarkan kepada nadzir organisasi, yaitu DPC SI, yang diwakili oleh Musobihin selaku Ketua DPC SI.

Kepala KUA, Irfan Sulastono, menyambut baik beberapa ikrar wakaf yang dilakukan di Kecamatan Punggelan dalam kurun waktu dekat ini. Ia berharap semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk mengikrarkan tanah wakaf. “Semoga ikrar wakaf ini menjadi inspirasi bagi umat Islam di Banjarnegara. Dengan semakin banyak tanah wakaf yang diikrarkan dan disertifikatkan, maka aset umat akan semakin terlindungi dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan,” tambahnya.

Pelaksanaan ikrar wakaf ini menjadi bukti nyata komitmen masyarakat dalam menjaga amanah wakaf. Wakaf bukan hanya sekadar penyerahan tanah, tetapi juga bentuk ibadah jariyah yang manfaatnya terus mengalir. Tanah yang diwakafkan untuk masjid akan menjadi pusat ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial masyarakat. Sementara wakaf untuk madrasah akan mendukung generasi muda dalam menuntut ilmu. (SNi)

Skip to content