Ikrar Wakaf di KUA Punggelan, Yayasan Alhikmah Terima Amanah Tanah 1.820 m²

Banjarnegara (Humas) – Kegiatan ikrar wakaf telah dilaksanakan di Kantor Balai Nikah KUA Punggelan pada hari Jumat, (6/3). Dalam kegiatan tersebut, Wakif Subingah secara resmi mewakafkan sebidang tanah seluas 1.820 m² yang terletak di Desa Sawangan RT 04 RW 01 kepada Nadzir Badan Hukum Yayasan Alhikmah Krajan Sawangan.

Penyerahan wakaf tersebut diterima oleh Ketua Yayasan Alhikmah, Ach. Sodikin. Tanah wakaf ini direncanakan untuk mendukung kegiatan serta pengembangan Yayasan Alhikmah dalam bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.

Prosesi ikrar wakaf berlangsung khidmat dan disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu Ginanjar Wijayanto dan Khafidin. Kegiatan tersebut dipandu langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Punggelan, Irfan Sulastono.

Dalam kesempatan tersebut, Wakif Subingah menyampaikan harapannya agar tanah yang diwakafkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“Saya mewakafkan tanah ini dengan niat ibadah kepada Allah. Semoga tanah ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kegiatan yang bermanfaat dan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya,” ujar  Subingah.

Ketua Yayasan Alhikmah, Ach. Sodikin, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada yayasan untuk mengelola tanah wakaf tersebut.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan. InsyaAllah tanah wakaf ini akan kami kelola dengan amanah untuk mendukung kegiatan dakwah, pendidikan, dan pengembangan Yayasan Alhikmah agar memberi manfaat yang lebih luas bagi umat,” ungkap Ach. Sodikin.

Sementara itu, PPAIW KUA Punggelan, Irfan Sulastono, menjelaskan bahwa ikrar wakaf yang dilakukan secara resmi di hadapan PPAIW bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf.

“Dengan dilaksanakannya ikrar wakaf di KUA, maka wakaf ini memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga pemanfaatannya dapat terjaga dan dikelola sesuai dengan tujuan wakif,” jelas Irfan.

Dengan adanya wakaf tanah tersebut, diharapkan Yayasan Alhikmah dapat semakin berkembang dalam menjalankan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Wakaf juga diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk turut berkontribusi dalam amal jariyah yang berdampak jangka panjang. 

(SNi/azd)