Ikrar Wakaf Musala Al-Amin: KUA Karangkobar Pastikan Legalitas dan Manfaat Wakaf bagi Generasi

Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangkobar kembali menyelenggarakan prosesi ikrar wakaf, kali ini untuk pembangunan Musala Al-Amin yang berlokasi di Desa Sampang RT 05/RW 01, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, pada Kamis (3/10).

Prosesi ikrar dipimpin langsung oleh Kepala KUA Karangkobar, H. Wahid Saifudin, serta dihadiri Tim Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), penyuluh agama Islam, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga sekitar. Acara berlangsung khidmat di tengah antusiasme masyarakat setempat.

Tanah yang diwakafkan seluas 204 meter persegi merupakan milik Ibu Murtiah, yang secara sukarela dan penuh keikhlasan menyerahkan sebagian hartanya untuk kemaslahatan umat. Lokasi tanah yang berada di tepi jalan provinsi dinilai sangat strategis dan berpotensi memberikan manfaat tidak hanya bagi warga Desa Sampang, tetapi juga bagi para musafir yang melintas.

Pengelolaan wakaf secara resmi dipercayakan kepada nadzir, Bapak Mistar Dianto, yang akan bertanggung jawab dalam memakmurkan dan menjaga Musala Al-Amin agar senantiasa bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, H. Wahid Saifudin menegaskan pentingnya ikrar wakaf sebagai bagian dari legalitas dan kebermanfaatan harta wakaf. “Ikrar wakaf adalah tonggak penting untuk memastikan wakaf memiliki keabsahan hukum dan manfaat yang luas. Semoga Musala Al-Amin menjadi pusat ibadah, pendidikan, dan pembinaan keagamaan di Desa Sampang. Letaknya yang strategis juga akan menjadikannya oase spiritual bagi setiap muslim yang melintas,” ungkapnya.

Sementara itu, Nadzir Musala Al-Amin, Mistar Dianto, menyampaikan rasa syukurnya atas amanah yang diberikan. “Amanah ini sangat berharga bagi saya. Dengan dukungan masyarakat, InsyaAllah Musala Al-Amin akan menjadi tempat ibadah yang makmur dan membawa keberkahan bagi Desa Sampang,” tuturnya.

Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, diharapkan pembangunan Musala Al-Amin segera terealisasi dan dapat memberikan manfaat besar bagi umat. Wakaf ini menjadi bukti nyata bahwa harta yang diserahkan secara ikhlas dapat menjadi amal jariyah, yang pahalanya terus mengalir bagi wakif dan semua pihak yang terlibat dalam kebaikan ini.

(dr/ms, azd)