Ja’a Zaidun Snack Resmi Bersertifikat Halal, Penyuluh Agama Karangkobar Dampingi hingga Tuntas!

Banjarnegara (Humas) – Dalam rangka mendukung program fasilitasi sertifikasi halal yang digagas oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Karangkobar menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha lokal, Nasrudin, pemilik usaha Ja’a Zaidun Snack. Kegiatan penyerahan dilaksanakan di kediaman Bapak Nasrudin di wilayah Karangkobar. (9/10/2025)

Penyerahan sertifikat halal ini menjadi bukti nyata peran aktif Kementerian Agama melalui para penyuluh agama dalam mendorong terwujudnya ekosistem usaha yang berbasis halal serta memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen muslim.

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Karangkobar, Amad Zuhri, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sertifikat halal bukan hanya sekadar legalitas produk, namun juga bagian dari ibadah dan tanggung jawab moral pelaku usaha muslim.

 “Melalui sertifikasi halal, pelaku usaha tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga berpartisipasi dalam mewujudkan visi Kemenag untuk memperkuat ekonomi umat melalui industri halal,” ujar Zuhri.

Sementara itu, Bapak Nasrudin selaku penerima sertifikat halal mengungkapkan rasa syukurnya atas pendampingan dan bimbingan dari penyuluh agama. Ia berharap, dengan adanya sertifikat halal, produk Ja’a Zaidun Snack semakin diminati masyarakat dan mampu menembus pasar yang lebih luas.

“Kami berterima kasih kepada Kementerian Agama, khususnya para penyuluh di Kecamatan Karangkobar, yang telah membantu kami dalam proses pengurusan sertifikat halal. Ini sangat bermanfaat bagi pelaku usaha kecil seperti kami,” tutur Nasrudin.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun kesadaran halal di lingkungan usaha kecil dan menengah (UMKM).

Dengan adanya penyerahan sertifikat halal ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Kecamatan Karangkobar yang terdorong untuk mendaftarkan produknya agar mendapatkan sertifikasi halal, sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan produk yang aman, sehat, dan sesuai syariat Islam. (AZ, azd)

Skip to content