Jangan Sampai Salah Langkah Sebelum Nikah Orang Tua Catin dari Simbang Konsultasi ke KUA Mandiraja Terkait Masa Iddah

Banjarnegara (Humas) — KUA Kecamatan Mandiraja menerima konsultasi dari orang tua calon pengantin laki-laki asal Desa Simbang terkait hukum dan ketentuan masa iddah dalam pernikahan. Konsultasi dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian keluarga sebelum proses pernikahan dilaksanakan. (26/5/2026)

Dalam konsultasi tersebut, pihak keluarga menanyakan tentang status dan ketentuan masa iddah calon pengantin perempuan, agar pelaksanaan akad nikah nantinya benar-benar sesuai syariat agama dan aturan yang berlaku.

Penghulu KUA Mandiraja, Prayogi, menjelaskan bahwa masa iddah merupakan masa tunggu bagi seorang perempuan setelah perceraian atau ditinggal wafat suami sebelum diperbolehkan menikah kembali.

Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran syariat maupun administrasi pernikahan, sekaligus memberikan pemahaman kepada keluarga calon pengantin tentang pentingnya menaati aturan agama dalam proses pernikahan.

Selain itu, konsultasi dilakukan agar calon pengantin dapat membangun rumah tangga yang dimulai dengan cara yang benar, sah, dan penuh keberkahan.

Penghulu KUA Mandiraja, Prayogi, mengapresiasi langkah keluarga yang memilih berkonsultasi terlebih dahulu sebelum menikahkan anaknya.

 “Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang aktif bertanya dan berkonsultasi. Ini menunjukkan adanya kehati-hatian dalam menjaga keabsahan pernikahan sesuai syariat Islam dan aturan negara. Masa iddah harus dipahami dengan benar agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas Prayogi.

Ia juga menambahkan bahwa edukasi mengenai hukum pernikahan penting diberikan kepada masyarakat agar tercipta keluarga yang sakinah dan tertib administrasi.

Sementara itu, Sunarto selaku orang tua calon pengantin laki-laki mengaku merasa lebih tenang setelah mendapatkan penjelasan langsung dari pihak KUA.

“Kami datang ke KUA supaya lebih jelas dan tidak salah langkah. Alhamdulillah setelah dijelaskan kami jadi paham tentang aturan masa iddah dan proses yang harus dipenuhi sebelum akad nikah,” ujar Sunarto.

Kegiatan konsultasi tersebut berlangsung lancar dan penuh suasana kekeluargaan. KUA Mandiraja terus mendorong masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi terkait persoalan pernikahan agar setiap proses berjalan sesuai syariat, hukum, dan membawa keberkahan bagi keluarga.

Skip to content