Banjarnegara (Humas) – Komitmen Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjarnegara dalam mewujudkan tata kelola aset yang baik (Good Asset Governance) terus ditunjukkan melalui serangkaian kegiatan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) secara optimal. Pada hari Kamis (13/11/2025), Kemenag Banjarnegara melaksanakan penilaian objek sewa BMN berupa tanah yang berlokasi strategis di Desa Pagentan, Kecamatan Pagentan.
Kegiatan penting ini melibatkan tim gabungan dari Kemenag Kabupaten Banjarnegara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto. Dari pihak Kemenag, dua Penata Laksana Barang yang juga merupakan pengelola Keuangan dan Aset Kemenag Banjarnegara, Novi Pujiastuti dan Rini Endarwati, turut serta mendampingi. Mereka bekerja sama dengan tim Penilai dan Kepatuhan dari KPKNL Purwokerto, yaitu Erika dan Dio Graha, yang bertugas melakukan penilaian profesional terhadap aset negara tersebut.
Objek yang dinilai adalah bidang tanah milik negara yang akan disewakan. Calon penyewa yang mengajukan permohonan adalah Hisam, seorang Pengawas Madrasah di Kecamatan Pagentan, dan Timbul Kaniat, salah satu pegawai dari Kantor Urusan Agama (KUA) Pagentan. Proses penilaian ini merupakan langkah krusial untuk menentukan besaran nilai sewa yang wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memastikan prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam pemanfaatan aset negara.

Salah satu tim Penilai dan Kepatuhan dari KPKNL Purwokerto, Erika dalam keterangannya, menyampaikan bahwa kegiatan sewa BMN ini adalah wujud nyata dari implementasi konsep “Good Asset Governance”. Konsep ini menekankan bahwa pengelolaan aset negara bukan hanya sekadar urusan administrasi, melainkan sebuah strategi makro untuk memaksimalkan potensi seluruh kekayaan negara.
“Sewa BMN bukan hanya tentang mendapatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) semata, namun memiliki tujuan yang jauh lebih mendasar. Ini tentang memastikan bahwa aset negara tidak ada yang menganggur, terlantar, atau hilang,” ujarnya. “Melalui skema sewa, aset yang belum digunakan secara optimal oleh instansi dapat dimanfaatkan oleh pihak lain, sehingga berfungsi optimal sebagai sumber PNBP dan sekaligus menjadi penopang pembangunan di tingkat daerah,” tambahnya.
Proses penilaian yang transparan dan melibatkan KPKNL Purwokerto ini menjamin legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh praktik terbaik dalam pengelolaan dan pemanfaatan BMN di lingkungan Kementerian Agama, sekaligus mendorong pemanfaatan aset yang lebih produktif demi kepentingan negara dan masyarakat. Kegiatan di Pagentan ini menandai komitmen serius Kemenag Banjarnegara untuk menjadikan aset sebagai instrumen vital dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
(msa/ azd)

