Kepala KUA Banjarnegara Laksanakan Ikrar Wakaf Tanah Yayasan Panca Bhakti

Banjarnegara (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarnegara, Ahmad Rofiq Sidqi, melaksanakan kegiatan Ikrar Wakaf Tanah Yayasan Pendidikan dan Teknologi Panca Bhakti Banjarnegara, Rabu (17/12/2025), pukul 09.00–11.00 WIB.

Kegiatan ikrar wakaf tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, khususnya di lingkungan lembaga pendidikan dan keagamaan.

Dalam sambutannya, Ahmad Rofiq Sidqi menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi prioritas nasional, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menertibkan administrasi pertanahan di seluruh Indonesia.
“Masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat, sehingga rentan menimbulkan konflik kepemilikan. Oleh karena itu, proses sertifikasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Panca Bhakti Banjarnegara, Djasri, menyambut antusias pelaksanaan ikrar wakaf tersebut. Ia menilai kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset yayasan.
“Ikrar wakaf ini menjadi penguatan hukum bagi Yayasan Panca Bhakti agar pengelolaan aset dapat lebih baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat,” ungkapnya.

Djasri juga menjelaskan bahwa dalam proses sertifikasi tanah wakaf, Kementerian Agama berperan di bagian hulu, mulai dari pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang melibatkan nazhir dan Pejabat Akta Ikrar Wakaf (PAIW) di KUA. Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) berperan di bagian hilir, meliputi pengukuran hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Untuk mendukung kelancaran program tersebut, Kantor Kementerian Agama dan BPN di tingkat kabupaten/kota secara rutin melaksanakan rapat koordinasi guna mengidentifikasi data tanah wakaf, menyederhanakan prosedur, serta memastikan kelengkapan dokumen. Selain itu, kegiatan pembinaan dan sosialisasi terus dilakukan kepada para nazhir dan pengurus takmir masjid atau musala mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf.

Salah satu poin penting dalam program ini adalah bahwa proses sertifikasi tanah wakaf untuk rumah ibadah pada umumnya tidak dipungut biaya, sehingga sangat membantu pengelola masjid dan musala.

Penerbitan sertifikat tanah wakaf berfungsi sebagai bukti autentik hak hukum atas tanah, menjamin agar aset wakaf digunakan sesuai tujuan syar’i, serta mencegah terjadinya pengalihan atau penjualan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan adanya percepatan sertifikasi ini, diharapkan seluruh aset wakaf di Indonesia dapat terlindungi secara hukum, dikelola secara optimal dan produktif, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat sehingga tidak terjadi sengketa atau saling klaim di kemudian hari.

Skip to content