Kepala KUA Mandiraja Layani Warga Terkait Kelengkapan Berkas BPJS Ketenagakerjaan Ahli Waris

Banjarnegara (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mandiraja, H. Musobihin, hari ini menerima kedatangan warga dari Desa Kertayasa dan Panggisari yang memohon bantuan pelayanan administrasi terkait kelengkapan persyaratan BPJS Ketenagakerjaan. Pelayanan ini diperlukan karena pemegang BPJS Ketenagakerjaan asal Mandiraja telah meninggal dunia dan ahli waris harus melengkapi dokumen pendukung untuk proses klaim. (19/11/2025)

Dalam kunjungan tersebut, keluarga meminta pendampingan terkait dokumen penting seperti validasi status perkawinan, keterangan ahli waris, serta pengecekan administrasi lain yang dibutuhkan oleh pihak BPJS. KUA Mandiraja memberikan pelayanan langsung dan melakukan verifikasi berkas pada hari yang sama.

Kepala KUA Mandiraja, H. Musobihin, menegaskan bahwa pihaknya selalu membuka pintu pelayanan untuk masyarakat yang membutuhkan dokumen resmi.

“KUA Mandiraja berkomitmen melayani masyarakat dengan cepat dan tepat, terutama ketika berkaitan dengan hak-hak keluarga yang ditinggalkan. Hari ini kami membantu proses administrasi BPJS Ketenagakerjaan agar ahli waris dapat segera mengurus pencairan manfaat,” jelasnya.

Petugas KUA Mandiraja, Imam Hambali, turut mendampingi proses verifikasi dan memberikan penjelasan teknis mengenai berkas yang harus disiapkan.

 “Kami cek satu per satu dokumen yang dibawa, lalu kami jelaskan apa saja yang harus dilengkapi sesuai ketentuan BPJS. Harapannya, setelah dari KUA, proses di BPJS dapat berjalan tanpa hambatan,” ungkapnya.

Warga Kertayasa, Saefurrohman, menyampaikan rasa syukur atas pelayanan cepat di KUA Mandiraja.

 “Alhamdulillah, pelayanan di KUA sangat membantu kami. Semua dijelaskan dengan jelas dan prosesnya hari ini selesai tanpa ribet,” ujarnya.

Sementara itu, Pak Sugeng dari Panggisari juga memberikan apresiasi atas keramahan petugas.

 “Terima kasih kepada KUA Mandiraja. Kami dilayani dengan baik dan ramah. Ini sangat membantu keluarga kami dalam melengkapi persyaratan BPJS,” kata Sugeng.

Skip to content