Banjarnegara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara bekerjasama dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Banjarnegara adakan kerjasama dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf bagi masjid dan mushola. Demikian yang disampaikan oleh Plt Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Hj Yuni Nur Azizah saat menjadi pembina apel senin pagi (19/5/2025)
Kolaborasi percepatan tanah wakaf khusus bagi masjid dan mushola ini dalam rangka melaksanakan undang-undang pertanahan di Indonesia.
“Banyak masjid dan mushola di wilayah Kabupaten Banjarnegara yang tanahnya berstatus tanah wakaf namun belum memiliki sertifikat. Oleh karenanya dalam rangka tertib administrasi dan juga perlindungan hukum maka kami menghimbau kepada seluruh takmir masjid dan mushola untuk bisa mensertifikatkan masjid dan musholanya,” imbuhnya
Yuni menambahkan bagi para takmir masjid dan mushola yang hendak mendaftarkan tanah wakafnya bisa langsung mendatangi Kantor Urusan Agama di kecamatan masing-masing
“Kami akan bantu seluruh takmir mensertifikatkan tanah wakaf masjid dan musholanya,” ucapnya
diharapkan dengan adanya program percepatan ini, seluruh takmir masjid dan mushola di wilayah kabupaten Banjarnegara untuk bisa memanfaatkan program ini dengan baik. (AK)

