Banjarnegara (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangkobar melaksanakan pendampingan proses verifikasi Izin Operasional (IZOP) LPQ Baitussalam pada Rabu (28/1/2026), bertempat di KUA Kecamatan Karangkobar. Verifikasi dilakukan secara daring melalui video call bersama operator kabupaten, sebagai bagian dari tahapan penilaian administrasi dan kesiapan lembaga.
LPQ Baitussalam berlokasi di Dusun Karangnangka, Desa Binangun, Kecamatan Karangkobar. Pendampingan dilakukan oleh Adib, Penyuluh Agama Islam KUA Karangkobar, guna memastikan seluruh dokumen dan data pendukung yang dipersyaratkan dalam pengajuan IZOP telah sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama.
Dalam keterangannya, Adib, menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari tugas KUA dalam memberikan layanan pembinaan dan fasilitasi kepada lembaga pendidikan Al-Qur’an di wilayahnya.
“Izin operasional menjadi dasar penting bagi LPQ dalam menjalankan kegiatan pembelajaran secara legal dan tertib administrasi. KUA hadir untuk mendampingi agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan verifikasi secara daring menjadi alternatif yang efektif dan efisien tanpa mengurangi ketelitian proses.
“Dengan video call, klarifikasi data dapat dilakukan secara langsung bersama operator kabupaten, sehingga proses verifikasi tetap transparan dan akurat,” tambahnya.
Sementara itu, Harni Atun, Kepala LPQ Baitussalam, mengungkapkan rasa terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh KUA Karangkobar.
“Pendampingan ini sangat membantu kami dalam memahami alur verifikasi dan melengkapi kekurangan data. Semoga LPQ Baitussalam segera memperoleh izin operasional resmi,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, KUA Karangkobar terus berupaya mendukung tertib administrasi serta peningkatan mutu pengelolaan LPQ di wilayah binaannya, sebagai bagian dari penguatan layanan pendidikan keagamaan di lingkungan masyarakat.
(Ad/azd)







