Banjarnegara (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Karangkobar terus berperan aktif dalam menyiapkan generasi berkualitas melalui penguatan ketahanan keluarga dan literasi hukum keluarga Islam. Hal tersebut disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Karangkobar, Duwi Rohmah, dalam kegiatan penyuluhan bersama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH Kelompok 2 di rumah Siti, Dusun Maja Tengah, Desa Purwodadi, Selasa (20/1/2026).
Dalam penyuluhan tersebut, Duwi menegaskan bahwa KUA tidak hanya hadir saat akad nikah, tetapi juga berperan membina masyarakat agar memahami hukum keluarga Islam secara benar sejak dini.
“KUA hadir untuk membimbing umat. Salah satunya dengan memberikan pemahaman tentang keluarga sakinah, kesiapan menikah, dan pengetahuan penting seperti wali nikah, agar masyarakat tidak salah langkah,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa pemahaman wali nikah sering dianggap sepele, padahal sangat menentukan sah atau tidaknya pernikahan. Dalam diskusi, Duwi menjelaskan perbedaan wali nasab dan wali hakim, serta kondisi-kondisi yang menyebabkan perlunya wali hakim.
“Banyak persoalan rumah tangga berawal dari ketidaktahuan. Karena itu, orang tua perlu paham hukum nikah agar bisa melindungi anak dan tidak terburu-buru menikahkan mereka,” ujarnya.
Selain itu, peserta juga diajak berdiskusi mengenai pencegahan pernikahan dini, pernikahan karena kehamilan, serta pentingnya pendidikan bagi anak. Duwi mendorong orang tua agar memberikan kesempatan anak menempuh pendidikan setinggi-tingginya.
“Generasi berkualitas lahir dari keluarga yang kuat, berilmu, dan berakhlak. Jangan tinggalkan anak-anak kita dalam kondisi lemah, baik iman maupun pendidikannya,” tambahnya seraya mengutip pesan QS. An-Nisa ayat 9.
Kegiatan berlangsung interaktif. Para peserta tampak antusias menyampaikan pertanyaan seputar wali nikah, batas usia perkawinanperan orang tua dalam mendampingi anak remaja.
Sementara itu, Pendamping PKH Ka, serta rangkobar, Wahyu Retnosari, menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan tujuan PKH dalam mendorong terwujudnya keluarga yang sehat dan cerdas.
“PKH bukan hanya bantuan, tetapi upaya memutus rantai kemiskinan melalui peningkatan kualitas keluarga. Edukasi seperti ini sangat penting bagi KPM,” ungkapnya.
Melalui sinergi KUA dan Pendamping PKH ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum, siap membangun keluarga sakinah, dan mampu menyiapkan generasi yang unggul secara spiritual, intelektual, dan sosial.
(dr, azd)
