Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja bergerak cepat dalam menyambut program nasional Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2025. Pada hari ini, Selasa (11/11/2025), KUA Mandiraja memulai pendistribusian surat undangan resmi yang ditujukan kepada seluruh Nadzir (pengelola wakaf) dari masjid dan mushola se-Kecamatan Mandiraja.
Undangan ini merupakan langkah awal yang krusial untuk mengadakan Focus Group Discussion (FGD) atau rapat koordinasi teknis, yang bertujuan utama menginventarisasi dan memproses sertifikasi tanah wakaf yang masih berstatus belum bersertifikat (tanah girik/adat atau tanah yang hanya memiliki Akta Ikrar Wakaf/AIW tanpa sertifikat).
Kepala KUA Kecamatan Mandiraja, Musobihin, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal terhadap aset wakaf.
“Hari ini, kami pastikan surat undangan telah terdistribusi ke seluruh Nadzir. Ini adalah panggilan untuk bergotong-royong menyelamatkan aset umat. Kita tidak bisa menunda lagi. Tanah wakaf, terutama untuk tempat ibadah, harus memiliki sertifikat yang sah agar terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang,” tegas Musobihin di ruang kerjanya.
Fokus pada Administrasi dan Dokumen Pendukung
Pertemuan koordinasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, dijadwalkan akan membahas secara mendalam mengenai persyaratan administratif. KUA Mandiraja, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), akan memandu para Nadzir dalam mengumpulkan berkas.
“Kami berharap setiap Nadzir dapat membawa salinan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan bukti kepemilikan lain yang mereka miliki. KUA akan membantu memverifikasi, melengkapi, dan memprosesnya melalui sistem informasi wakaf (e-AIW atau SIWAK) sebelum diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional,” tambah Ami, staf KUA Mandiraja.
Dengan adanya percepatan ini, KUA Mandiraja menargetkan peningkatan signifikan jumlah tanah wakaf yang tersertifikasi pada akhir tahun anggaran 2025, menjadikan Mandiraja sebagai salah satu kecamatan terdepan dalam penataan aset wakaf.







