KUA Pagentan Terapkan Standar Ganda: Digitalisasi SIWAK Diperkuat Validasi Lapangan untuk Legalitas Wakaf

Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagentan, Banjarnegara, mengambil langkah proaktif untuk memperkuat tata kelola aset wakaf, dengan memadukan sistem digital modern melalui Aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) dan prosedur verifikasi fisik yang ketat. Inisiatif ini digalakkan untuk memastikan setiap inci tanah wakaf memiliki legalitas yang kuat, akuntabel, dan bebas sengketa di masa depan.

Komitmen ini dibuktikan dengan pelaksanaan verifikasi fisik langsung di lokasi tanah wakaf, yang rencananya akan digunakan sebagai Sarana Kegiatan Keagamaan. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (11/12/2025) di Dusun Purbasana, Desa Kasmaran (tepatnya RT 03 RW 04) ini, dipimpin oleh Ishaqul Hidayat, Pelaksana KUA yang juga bertindak sebagai Operator SIWAK KUA Pagentan.

Verifikasi fisik bukan sekadar formalitas, melainkan tahap kritis yang berfungsi sebagai jembatan antara data digital yang diinput ke SIWAK dengan realitas di lapangan. Menurut Ishaqul Hidayat, proses ini adalah mitigasi risiko terhadap potensi masalah legalitas di kemudian hari.

“Penggunaan Aplikasi SIWAK telah membuat pengelolaan data wakaf menjadi lebih terstruktur dan transparan. Namun, data digital harus didukung oleh bukti fisik yang tidak terbantahkan,” jelas Ishaqul Hidayat. “Kami mengambil dokumentasi dari empat penjuru (Barat, Timur, Utara, dan Selatan). Foto-foto batas ini menjadi bukti otentik yang menjamin bahwa batas fisik tanah benar-benar sesuai dengan permohonan. Seluruh dokumentasi ini kemudian diunggah ke SIWAK untuk melengkapi berkas dan memperlancar proses Ikrar Wakaf dan legalitas selanjutnya,” tambahnya.

Kepala KUA Pagentan, Sidik Pramono, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud dari komitmen KUA Pagentan menuju tata kelola aset umat yang profesional dan modern.

“Aset wakaf adalah amanah besar. Kami tidak bisa membiarkan adanya ketidakjelasan, apalagi sengketa di kemudian hari. Dengan menggabungkan akurasi data SIWAK dan ketelitian verifikasi lapangan yang dilakukan oleh petugas ini, kami memberikan jaminan hukum terhadap setiap jengkal tanah wakaf,” tegas Sidik Pramono. Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian integral dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang tertib dan modern di wilayah Pagentan.

Dengan rampungnya verifikasi fisik yang didukung oleh dokumentasi digital yang lengkap di SIWAK, proses menuju Ikrar Wakaf untuk tanah di Dusun Purbasana ini diharapkan dapat segera dilangsungkan. Langkah ini dipandang penting untuk memastikan aset wakaf segera memiliki kekuatan hukum dan dapat segera dimanfaatkan sepenuhnya bagi kemaslahatan masyarakat Pagentan. 

(msa/ azd)

Skip to content