Purwareja Klampok (Humas Kemenag) – Kepala KUA Purwareja Klampok bersama Penghulu dan Penyuluh Agama Islam menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) bagi calon pengantin, pada Senin (2/10/2025). Acara berlangsung di Aula Balai Nikah KUA Kecamatan Purwareja Klampok mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Acara dibuka oleh CPNS Penghulu, Elang Faqih Gusti, yang mewakili Kepala KUA. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa BIMWIN adalah kegiatan wajib bagi setiap calon pengantin sebagai syarat menikah, dengan bukti sertifikat bimbingan.
“Pelaksanaan BIMWIN mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021, yang diubah dengan Keputusan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin. Hal ini wajib diikuti setiap calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan,” jelas Elang.
Sebelum materi dimulai, seluruh peserta mengisi daftar hadir dan mengikuti pre-test guna memastikan kesiapan dan fokus dalam mengikuti kegiatan.
Sebagai narasumber, Penyuluh Agama Islam Purwareja Klampok 1, Lely Hidayati, menyampaikan materi bertajuk “Merencanakan Perkawinan yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah, Mengelola Konflik Keluarga dan Dinamika Perkawinan.” Materi ini bertujuan membekali calon pengantin agar mampu menghadapi dan mengelola konflik rumah tangga secara baik demi terciptanya keluarga harmonis.
Sementara itu, Bidan Puskesmas Purwareja Klampok 2, Yuni Fitriyani, memberikan materi tentang “Menjaga Kesehatan Reproduksi dan Membangun Generasi Berkualitas Bebas Stunting.” Ia menekankan pentingnya peran suami-istri dalam mendukung program pemerintah untuk menurunkan angka stunting dan menghasilkan generasi sehat serta produktif.
Kegiatan BIMWIN diikuti oleh 15 pasangan calon pengantin dari berbagai desa di Kecamatan Purwareja Klampok. Meski beberapa hanya diikuti calon pengantin wanita karena calon pengantin pria tidak hadir, proses pembinaan tetap berjalan lancar dengan antusiasme tinggi dari peserta.
Acara ditutup dengan post-test untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan dan memberi umpan balik terhadap kegiatan BIMWIN. Peserta diharapkan dapat menerapkan ilmu yang didapat dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, para calon pengantin diharapkan memiliki bekal yang cukup dalam menjalani pernikahan yang sah secara syariat Islam dan mampu menciptakan keluarga yang berkualitas. (mkf, azd)







