Layani Konsultasi Perwakafan, Penyuluh Agama Islam Pejawaran Andil Beri SolusiKonsultasi Pada Calon Wakif Desa Karangasari

Banjarnegara (Humas) – Penyuluh Agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Pejawaran memberikan layanan konsultasi terkait wakaf kepada masyarakat. Pada Selasa (23/9/2025). Suroto selaku calon wakif dari Desa Karangsari, datang untuk berkonsultasi mengenai syarat pembuatan  Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Konsultasi ini diterima langsung oleh Penyuluh Agama Islam, Eko Komarudin yang bertugas di KUA Pejawarn. Dalam pertemuan tersebut, pihak wakif  menyampaikan bahwa mereka sudah siap secara lahir dan batin serta tanpa paksaan dari pihak manapun untuk mewakafkan sebidang tanah pekarangan miliknya yang selanjutnya direncanakan akan dibangun sebagai Musholla. “Kami ingin memastikan langkah yang harus kami tempuh untuk mendapatkan izin yang legal untuk mengurus Akta Ikrar Wakaf kami,” ujar Suroto..

Menanggapi hal tersebut, Eko menjelaskan bahwa untuk pembuatan Akta Ikrar Wakaf pihak Wakif menunjuk Nadzir perorangan maupun Lembaga sebagai pengelola manfaat dan melengkapi berkas yang sesuai dengan prosedur. “Proses Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Dapat dibuat setelah persyaratan sudah lengkap dan dilakukan Ikrar Wakaf Yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)”, jelasnya.

Pihak Wakif memahami dengan seksama dari konsultasi dan berharap bisa segera memproses dokumen yang diperlukan.

Penyuluh agama di KUA Pejawaran terus berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam urusan wakaf dan administrasi keagamaan lainnya. Dengan adanya layanan konsultasi seperti ini, diharapkan semakin banyak tempat ibadah dan lembaga keagamaan yang memperoleh kepastian hukum terkait tanah wakaf mereka, sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat. (ek, azd)

Skip to content