Banjarnegara (Humas) – Dalam rangka memperkuat legalitas kelembagaan keagamaan di tingkat masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bawang melalui Penyuluh Agama Islam secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional kepada Majelis Taklim Darussalam, yang beralamat di dusun Wiradrana desa Majalengka. (29/9)
Acara penyerahan berlangsung secara sederhana namun khidmat dan dihadiri oleh para pengurus Majelis Taklim, tokoh masyarakat, serta unsur dari KUA Kecamatan Bawang. SK Izin Operasional diserahkan langsung oleh Fitriana Ahmad, Penyuluh Agama Islam Fungsional, dan diterima oleh Sutimah, selaku Ketua Majelis Taklim Darussalam.
Dalam sambutannya, Fitriana Ahmad menyampaikan bahwa izin operasional ini merupakan bentuk pengakuan resmi dari Kementerian Agama terhadap keberadaan dan aktivitas Majelis Taklim di tengah masyarakat.
“Dengan diterbitkannya SK ini, Majelis Taklim Darussalam kini telah resmi terdaftar dan memiliki dasar hukum dalam melaksanakan kegiatan keagamaan. Harapannya, majelis ini dapat terus berkembang dan menjadi wadah pembinaan umat yang aktif, moderat, serta berorientasi pada peningkatan pemahaman dan pengamalan ajaran Islam,” ujar Fitriana.
Sutimah, selaku Ketua Majelis Taklim Darussalam, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan dari Kementerian Agama melalui KUA Kecamatan Bawang.
“Alhamdulillah, izin operasional ini menjadi semangat baru bagi kami untuk terus menjalankan kegiatan pembinaan secara lebih tertib dan terarah. Kami siap bersinergi dengan Kemenag dan pihak terkait dalam meningkatkan kualitas keagamaan di lingkungan kami,” ungkapnya.
Dengan izin ini, Majelis Taklim Darussalam juga telah resmi terdaftar di Kementerian agama kabupaten Banjarnegara dan akan mendapatkan pembinaan serta peluang untuk mengikuti berbagai program pemerintah di bidang keagamaan. (FA, azd)





