Banjarnegara (Humas) – Aspek akurasi arah kiblat merupakan hal fundamental dalam ibadah shalat bagi umat Muslim. Guna memberikan rasa tenang dan kemantapan bagi jamaah, Tim Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bawang melakukan pengukuran ulang arah kiblat di Musala Al-Qadr, Desa Pucang.(6/5/2026)
Kegiatan ini merupakan bagian dari program layanan jemput bola yang diinisiasi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bawang melalui para penyuluhnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bangunan musala yang menjadi pusat ibadah warga setempat telah tepat menghadap ke Ka’bah di Makkah.
Dengan menggunakan peralatan navigasi dan metode Kompas Arah Kiblat, tim penyuluh melakukan perhitungan titik koordinat secara teliti. Proses ini disaksikan langsung oleh pengurus (takmir) Musholla Al-Qadr dan tokoh masyarakat Desa Pucang.
“Pengukuran ini bukan berarti meragukan kiblat yang lama, namun lebih kepada kalibrasi atau pemantapan secara saintifik. Dengan arah yang akurat, jamaah bisa lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah tanpa ada keraguan lagi,” ujar Arif Hidayat salah satu Penyuluh Agama Islam Kec. Bawang di sela-sela kegiatan.
Pihak Takmir Musala Al-Qadr menyampaikan apresiasi yang mendalam atas pendampingan teknis ini. Menurut mereka, keberadaan penyuluh yang turun langsung ke lapangan sangat membantu warga dalam memahami tata cara penentuan arah kiblat yang benar sesuai kaidah ilmu falak.
“Kami sangat berterima kasih. Kini warga Desa Pucang, khususnya jamaah Musholla Al-Qadr, bisa merasa lebih tenang dan mantap setiap kali berdiri di atas sajadah karena arahnya sudah diverifikasi oleh ahlinya,” ungkap perwakilan takmir setempat.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pemantik bagi pengurus tempat ibadah lain di wilayah Kecamatan Bawang untuk tidak ragu berkonsultasi mengenai akurasi arah kiblat. KUA Kecamatan Bawang melalui Penyuluh Agama Islam berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan bimbingan masyarakat Islam secara maksimal demi kenyamanan beribadah umat.
Acara diakhiri dengan penandaan garis shaf baru sesuai hasil pengukuran terbaru yang disepakati bersama.
(Arh/azd)







