MICORDUBA Targetkan Selesai Pengisian EDM Sebelum 30 Juli 2025

Banjarnegara – Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan ditingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Evaluasi Diri Madrasah (EDM) merupakan mekanisme evaluasi internal yang dilakukan oleh kepala Madrasah bersama pendidik atau guru, komite Madrasah, orang tua, dengan bantuan pengawas. Proses penyusunan EDM dilakukan dengan prinsip-prinsip rutin setiap tahun dan disusun berdasarkan data dan fakta objektif karena akan digunakan oleh madrasah untuk perbaikan mutu madrasah itu sendiri.

Pertama, aspek Budaya Kedisiplinan Bagi Warga Madrasah. Kedua, aspek Budaya melakukan pengembangan diri bagi guru dan tenaga kependidikan. Ketiga, aspek Budaya Guru melakukan penyiapan, pelaksanaan dan penilaian atas proses pembelajaran.

Kegiatan EDM di MI Cokroaminoto 02 Bondolharjo dilaksanakan secara kolektif kolegial oleh seluruh komponen Madrasah, mulai dari Kepala Madrasah, Guru Komite dan Sebagian Masyarakat selaku perwakilan dari wali murid, namun selaku operator madrasah mengingatkan agar kegiatan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada dengan mengedepankan pada fakta dan data yang ada.

“Lebih baik pelan tapi rapi dan terlaksana dengan baik, jika ada hal yang perlu di perbaiki untuk segera komunikasi dengan saya” ujar Akhmadiyono selaku oprator madrasah.

Dateline untuk pengerjaan EDM ini adalah akhir bulan Juli tahun 2025, namun MI Cokroaminoto berkomitmen untuk menyelesaikan EDM ini tidak sampai akhir bulan.

“Jika memang bisa cepat dan benar kenapa harus di perlambat, karena pekerjaan ini ditunda atau dikerjakan juga menjadi sebuah kewajiban bagi kita” ungkap Kepala Madarasah

Adapun komponen-komponen utama dalam EDM, Kedisiplinan Warga Madrasah Meliputi kehadiran guru dan siswa sesuai jadwal, serta kepatuhan terhadap aturan dan tata tertib madrasah. Pengembangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan, Mencakup partisipasi dalam pelatihan, workshop, dan kegiatan pengembangan profesional lainnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penilaian Proses Pembelajaran, Menilai efektivitas penyusunan silabus, RPP, pelaksanaan pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum, serta teknik penilaian yang digunakan. Penggunaan Materi Pembelajaran Mengevaluasi ketersediaan dan penggunaan buku teks, media pembelajaran, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pembelajaran.  Perencanaan Pembiayaan, Menilai efektivitas perencanaan dan penggunaan anggaran madrasah, termasuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. 

Selain komponen-komponen di atas, EDM juga melibatkan evaluasi terhadap Sarana dan Prasarana: Ketersediaan dan pemanfaatan fasilitas pendukung pembelajaran. Partisipasi Masyarakat: Keterlibatan orang tua, komite madrasah, dan tokoh masyarakat dalam mendukung kegiatan madrasah. Tata Kelola Madrasah Efektivitas kepemimpinan kepala madrasah, sistem manajemen mutu, dan penerapan standar nasional pendidikan. 

EDM merupakan proses berkelanjutan yang dilakukan secara rutin setiap tahun, dan hasilnya digunakan sebagai dasar untuk menyusun program pengembangan madrasah. (mb)

Skip to content