Banjarnegara (Humas) – Komitmen memberikan pelayanan prima dan transparan terus ditunjukkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagentan. Pada Kamis (23/4/2026), suasana khidmat menyelimuti Balai Nikah KUA Pagentan saat sepasang kekasih, Slamet Agus Julawal dari Desa Pagentan dan Pawit Rahayu dari Desa Plumbungan, resmi mengikat janji suci pernikahan.
Prosesi akad nikah ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Pagentan yang juga bertindak sebagai Penghulu, Sidik Pramono. Pelaksanaan pernikahan di Balai Nikah pada hari dan jam kerja ini merupakan implementasi nyata dari kebijakan pemerintah mengenai biaya nikah Rp0 atau gratis bagi masyarakat yang melaksanakan prosesi di kantor.
Sidik Pramono menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas Balai Nikah. Selain praktis, efisiensi biaya menjadi faktor utama yang sangat membantu pasangan muda dalam memulai kehidupan rumah tangga.
“Kami selalu mengedukasi masyarakat bahwa menikah di KUA pada jam kerja sama sekali tidak dipungut biaya atau nol rupiah. Ini adalah bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih. Sebaliknya, jika pasangan memilih menikah di luar kantor atau melalui sistem ‘bedol’, ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600.000 yang harus disetor langsung ke kas negara melalui bank, bukan melalui petugas,” ujar Sidik Pramono usai prosesi akad.
Bagi pasangan Slamet dan Pawit, kemudahan layanan yang diberikan oleh KUA Pagentan sangat berkesan. Proses administrasi yang cepat dan bimbingan yang ramah dari petugas membuat momen sakral mereka berjalan tanpa kendala berarti.
Slamet Agus Julawal menyatakan rasa syukurnya atas kelancaran acara tersebut. Ia mengaku sangat terbantu dengan adanya pilihan menikah gratis di kantor.
“Alhamdulillah, hari ini saya dan istri telah sah menjadi suami istri. Pelayanan di KUA Pagentan sangat memuaskan, tempatnya nyaman, dan benar-benar gratis tanpa biaya sepeser pun. Uang yang seharusnya untuk biaya administrasi luar kantor bisa kami alokasikan untuk kebutuhan rumah tangga kami ke depan,” ungkap Slamet dengan wajah sumringah.
KUA Pagentan berharap langkah yang diambil oleh pasangan Slamet dan Pawit dapat menjadi contoh bagi warga lainnya. Menikah di kantor bukan hanya soal penghematan biaya, tetapi juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi layanan publik di lingkungan Kementerian Agama. Melalui pelayanan yang humanis dan profesional, KUA Pagentan berupaya menghapus stigma birokrasi yang rumit di mata masyarakat.
(msa/azd)







