Banjarnegara (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja memberikan pelayanan pembuatan rekomendasi nikah bagi calon pengantin atas nama Mukhammad Zainul Romadlon, putra dari M. Nur Aziz, warga Desa Mandiraja Wetan, Kecamatan Mandiraja. Pelayanan tersebut dilaksanakan pada Selasa (10/2/2026) di Kantor KUA Kecamatan Mandiraja.
Calon pengantin laki-laki tersebut akan melangsungkan pernikahan dengan Jabil Rahmah, putri dari Toto Raharjo, warga Manggisan Lama RT 1 RW 5, Desa Mudal, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo. Karena pernikahan akan dilaksanakan di wilayah yang berbeda kecamatan dan kabupaten, maka diperlukan rekomendasi nikah dari KUA asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelayanan rekomendasi nikah diberikan sebagai bagian dari tugas dan fungsi KUA dalam memberikan layanan administrasi pencatatan nikah kepada masyarakat. Proses pelayanan diawali dengan penerimaan berkas, pemeriksaan kelengkapan dokumen, serta verifikasi data calon pengantin dan wali nikah. Seluruh tahapan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur.
Petugas KUA Kecamatan Mandiraja juga memberikan penjelasan kepada calon pengantin dan keluarga terkait alur pencatatan pernikahan di KUA tujuan, termasuk persyaratan administrasi dan ketentuan teknis lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pencatatan nikah dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Kepala KUA Kecamatan Mandiraja menyampaikan bahwa pelayanan rekomendasi nikah merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan publik yang prima, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Pelayanan rekomendasi nikah ini bertujuan untuk memberikan kepastian administrasi bagi calon pengantin yang melaksanakan pernikahan lintas wilayah. KUA hadir untuk melayani dengan prinsip ramah, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelayanan di KUA tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari implementasi nilai moderasi beragama, yakni menghadirkan sikap adil, humanis, dan melayani seluruh lapisan masyarakat dengan baik.
Calon pengantin dan keluarga menyambut baik pelayanan yang diberikan oleh KUA Kecamatan Mandiraja. Mereka mengapresiasi sikap petugas yang komunikatif serta proses pelayanan yang jelas dan tidak berbelit.
Melalui pelayanan pembuatan rekomendasi nikah ini, KUA Kecamatan Mandiraja berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan keagamaan, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendukung terwujudnya pernikahan yang sah secara agama, tertib secara administrasi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(ds/m,azd)
