Banjarnegara (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja, Musobihin, melaksanakan pemeriksaan nikah terhadap pasangan calon pengantin Bretya Pati Candra Yudha Wibowo dari Kaliwinasuh RT 003/RW 009 dan Ayu Awal Nurhayati dari Purwasaba RT 004/RW 002 pada Kamis (15/10/2026) di KUA Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pelayanan pencatatan nikah untuk memastikan kelengkapan administrasi serta memberikan pembekalan kepada calon pengantin sebelum melangsungkan akad nikah yang dijadwalkan pada Rabu (21/10/2026) di Balai Nikah KUA Mandiraja.
Dalam pemeriksaan tersebut, Musobihin melakukan pengecekan persyaratan administrasi pernikahan sekaligus memberikan arahan kepada kedua calon pengantin mengenai pentingnya mempersiapkan kehidupan rumah tangga. Pemeriksaan nikah menjadi salah satu tahapan penting dalam pelayanan KUA agar proses pencatatan pernikahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain kelengkapan berkas, calon pengantin juga perlu memahami bahwa pernikahan merupakan awal dari tanggung jawab bersama. Kehidupan rumah tangga membutuhkan komunikasi yang baik, sikap saling menghormati, keterbukaan, serta kesediaan untuk menyelesaikan persoalan secara bijaksana.
“Pernikahan bukan hanya tentang pelaksanaan akad, tetapi juga kesiapan kedua calon pengantin untuk membangun kehidupan bersama. Karena itu, penting bagi calon suami dan istri untuk saling memahami, menjaga komunikasi, dan menjalankan tanggung jawab masing-masing dalam rumah tangga,” ujar Musobihin.
Ia juga mengingatkan bahwa keluarga yang harmonis perlu dibangun melalui komitmen bersama dan pengamalan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. Sikap saling menghargai, menjaga kepercayaan, serta mengutamakan musyawarah ketika menghadapi perbedaan menjadi bekal penting bagi pasangan dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
“Kami berharap calon pengantin tidak hanya mempersiapkan keperluan administrasi dan pelaksanaan akad nikah, tetapi juga mempersiapkan mental serta pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai suami istri. Dengan begitu, kehidupan keluarga dapat dijalani dengan tanggung jawab dan berlandaskan nilai-nilai agama,” jelasnya.
Berdasarkan data rencana pernikahan, akad nikah pasangan tersebut akan dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan Mandiraja pada (21/10/2026). Adapun wali nikah yang tercantum adalah Wakiman Tofa, paman calon pengantin, yang beralamat di Kedunglegok RT 005/RW 003, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
Melalui pelayanan pemeriksaan nikah, KUA Kecamatan Mandiraja tidak hanya menjalankan fungsi administrasi pencatatan pernikahan, tetapi juga berperan memberikan bimbingan dan informasi kepada calon pengantin agar lebih memahami pentingnya kesiapan berkeluarga. Pelayanan ini diharapkan membantu pasangan memasuki kehidupan rumah tangga dengan pemahaman yang lebih baik mengenai tanggung jawab, komunikasi, dan nilai-nilai keagamaan.
Dengan persiapan yang matang, pernikahan diharapkan menjadi awal terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah serta mampu memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat.
(m/azd)
