Banjarnegara – Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021 akan segera berakhir. Hal ini, sesuai kalender pendidikan yang sudah ditetapkan melalui surat keputusan Dirjen Pendidikan Agama Islam No. 2491 Tahun 2020, Bahwa tahun pelajaran 2020 / 2021 akan berakhir bulan Juli yang akan datang.
Menyikapi itu, Solichun, Kepala MI Al Ma’arif Mandiraja Wetan Mandiraja didampingi Guru Kelas IV, Umi Fadilah, telah menjadwal ulang kegiatan pendidikan. Salah satunya menjadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021 / 2022 secara online, melalui situs PPDB sekolahan ini.
“Sekolah kita telah menyiapkan mekanisme PPDB untuk tahun pelajaran 2021/2022 secara online dan lansung ke sekolah,” kata Solichun.
“Adapun jadwal PPDB untuk sekolah ini adalah, pendaftaran akan dilakukan mulai Bulan Maret sampai dengan bulan Juli 2021, secara online ke situs PPDB yang sudah disediakan. Namun jika ada kendala, calon siswa bisa lansung mengatarkan ke sekolah yang beralamat di Mandiraja Wetan, Mandiraja itu, tentunya dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19,” ungkapnya
Umi Fadilah menambahkan daya tampung untuk penerimaan murid baru Tahun Pelajaran 2021/2022, di MI Al Ma’arif Mandiraja Wetan yang sudah terakreditasi A itu, hanya untuk 2 Rombel dengan jumlah siswa 56 orang.
Diakui Umi Fadilah, Sudah tiga tahun terakhir sekolah ini menjadi buruan orang tua untuk tempat kelanjutan pendidikan anak-anak mereka, setelah dari Taman Kanak-kanak. Hal ini bisa jadi karena setiap tahun lulusan Madrasah ini bisa dan siap melanjutkan ke berbagai sekolahan tingkat menengah, seperti SMP, MTs dan Sekolah tingkat menengah yang berafiliasi dengan Pondok Pesantren. Selain itu sekolah ini juga memberikan seragam gratis bagi peserta didik baru berupa satu setel baju merah putih dan pramuka serta bahan batik untuk seragam identitas, yang semua itu di dianggarkan dari dana komite dan donator madrasah.
Ditempat terpisah di sampaikan oleh operator sekolah, Eti Mustika, bahwa cara pendaftaran online sekolah ini adalah calon peserta didik baru mengisi formulir secara online di situs PPDB. Sebelum mengisi, calon peserta didik baru mengumpulkan dokumen yang disyaratkan untuk mendaftar, seperti Akta, KK, Fotocopy Orangtua dan Rapot, Setelah mengisi dari pihak sekolah akan mencetak bukti pendaftarannya. (sukron/ak)