Banjarnegara (Humas) – Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengadakan Kegiatan Penerangan Hukum bagi Penghulu dan Penyuluh Agama se-eks Karesidenan Banyumas Raya yang bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara dengan tema “Dekonstruksi Perilaku dan Penguatan Legal System Di Lingkungan Kemenag” (10/6/2026)
Saat memberikan sambutan, Kepala Kemenag Banjarnegara. Dr. H. Sukarno MM menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah agar ASN khususnya penghulu dan penyuluh memahami penerapan hukum dalam bekerja terutama di era disrupsi.
“Penghulu dan penyuluh ini merupakan garda terdepan Kemenag, karena mereka ini yang langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat, oleh karenanya wajib dibekali dengan penerangan hukum,” ucapnya
Hadir dan memberikan sambutan juga, Kepala Tim Hukum Kanwil Kemenag Jateng, H. Hartanto,SH, MH. Dalam arahannya katim menjelaskan bahwa sudah menjadi kearifan lokal di masyarakat bahwa penghulu yang menikahkan masyarakat terkadang mendapatkan makanan atau dalam istilah jawa berkat. berkat ini perlu dikaji apakah termasuk gratifikasi.
“Makanya amat sangat penting bagi penghulu maupun penyuluh mengetahui mana gratifikasi yang diperbolehkan dan mana yang harus ditolak,” ucapnya
Lebih lanjut katim menjelaskan bahwa ada beberapa kasus hukum yang terjadi di wilayah jawa tengah karena kelalaian dalam administrasi, oleh karenanya dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan para penghulu dan penyuluh nanti bisa paham akan gratifikasi, korupsi dan administrasi hukum saat bekerja dan saat memberikan layanan kepada masyarakat.
Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan ini adalah Mokhammad Dony Arifin S.H selaku Katim Kepenghuluan Kemenag Jateng yang memberikan materi “Dimensi Hukum Penghulu dan Penyuluh di era disrupsi” dan narasumber kedua yaitu Ashari Kurniawan, SH,. MH,. LI selaku koordinator Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang memberikan materi “pencegahan tindak pidana korupsi dan mitigasi risiko pidana”. (AK)

