Penghulu Periksa Berkas Catin, Pastikan Persyaratan Usia Perkawinan Terpenuhi

Banjarnegara (Humas) – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja, Prayogi Dwi Apriyanto melakukan pemeriksaan berkas calon pengantin (catin) Kevin Fajar Juliayantikno dari Kebanaran dan Nasywa Kamil Permana dari Kembangan, RT 004/RW 004, pada Senin (28/9/26). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan perkawinan, termasuk ketentuan mengenai usia calon pengantin. Dari pemeriksaan tersebut diketahui terdapat catin yang belum memenuhi ketentuan usia perkawinan.

Pemeriksaan berkas menjadi bagian penting dalam proses administrasi perkawinan. Melalui tahapan tersebut, Penghulu memastikan dokumen yang disampaikan calon pengantin telah memenuhi persyaratan sebelum proses pencatatan perkawinan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memeriksa kelengkapan dokumen, aspek usia calon pengantin juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan. Ketentuan mengenai usia perkawinan perlu dipahami oleh calon pengantin agar proses perkawinan dapat dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Pemeriksaan berkas dilakukan untuk memastikan setiap persyaratan perkawinan terpenuhi. Apabila ditemukan persyaratan yang belum sesuai, calon pengantin perlu mendapatkan penjelasan mengenai langkah yang harus dilakukan sesuai ketentuan,” jelas Prayogi.

Adanya calon pengantin yang belum memenuhi ketentuan usia menunjukkan pentingnya pemeriksaan administrasi dilakukan sejak awal. Dengan demikian, calon pengantin dapat mengetahui kondisi berkasnya dan memperoleh informasi mengenai persyaratan yang masih harus dipenuhi sebelum melanjutkan tahapan administrasi berikutnya.

Pemeriksaan juga menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan administrasi perkawinan secara tertib. Calon pengantin tidak hanya perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, tetapi juga memahami ketentuan yang berkaitan dengan proses perkawinan.

“Pemahaman terhadap persyaratan perkawinan penting agar calon pengantin dapat mempersiapkan proses administrasi dengan baik dan mengetahui apabila masih terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi,” ungkap Prayogi.

Dalam kasus calon pengantin yang belum memenuhi ketentuan usia, proses selanjutnya perlu mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Informasi tersebut penting agar calon pengantin tidak hanya memahami kelengkapan dokumen, tetapi juga mengetahui aspek hukum dan administratif yang berkaitan dengan perkawinan.

Pemeriksaan berkas calon pengantin menjadi salah satu bentuk pelayanan yang dilakukan Penghulu untuk memastikan proses administrasi perkawinan berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan. Melalui pemeriksaan yang dilakukan sejak awal, calon pengantin dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan perkawinan serta langkah yang perlu dilakukan apabila masih terdapat ketidaksesuaian. 

(m/azd)