Banjarnegra (Humas) – Penyuluh Agama Islam KUA Purwareja Klampok mengajak Majlis Ta’lim Al Mukaromah Dusun Tlete Desa Kalimandi untuk melakukan pendaftaran Ijin Operasional (IJOP) dalam kegiatan kepenyuluhan yang rutin dilakukan pada tanggal 15 dan 30 setiap bulan di rumah warga. (31/7)
Kegiatan kepenyuluhan, dimulai dengan tadarus Al Qur’an bersama yang dipimpin oleh ketua Majelis Taklim, tadarus bersama bertujuan agar setiap jemaah bisa dan mampu membaca dengan baik dan benar, serta memperoleh pahala yang berlipat ganda.
Selanjutnya Lely Hidayati, sebagai Penyuluh Agama Islam melakukan penyuluhan sekaligus memberikan informasi penting dari Kantor KanKemenag Kabupaten Banjarnegara tentang pendaftaran ijin operasional.
“Persyaratan pembuatan Ijin Operasional untuk setiap Majelis Taklim, diantaranya: Nama Pemohon, No. HP Pemohon, Email Pemohon, Surat Permohonan Ijin Oprasional, Proposal Ijin Operasional, Surat keterangan Domisili dari kelurahan/Ke. Desa setempat dan foto copy KTP pengurus dan jemaah minimal 15 peserta”, jelasnya.
Tujuan pendaftaran IJOP adalah agar Majelis Taklim terdaftar dan terdata di Kantor Kementerian Agama dan tercatat sebagai dokumen yang sudah valid.
Hal tersebut disampaikan oleh Mukafiyah, Penyuluh Agama Islam Fungsional “Majelis Taklim yang ada di kecamatan Purwareja Klampok, diharapkan didata dan dibuatkan IJOP sehingga nantinya ketika ada monitoring dari Kantor Kemenag akan mudah di survai, dan Majelis Taklimnya akan menjadi lembaga yang valid”, tambahnya.
Achmad Badrun, sebagai Kepala KUA menyampaikan apresiasi yang tinggi dan mendukung kegiatan tersebut. “KUA merupakan jembatan pembuatan Ijin Operasional menuju Kantor Kementerian Agama Kabupaten, sehingga dengan adaanya pendaftaran Ijin Operasional, Majelis Taklim dilingkungan wilayah Kecamatan Purwareja Klampok akan terdata menjadi lebih tertata dan tertib” ungkapnya.
Di akhir kegiatan Mukafiyah memotivasi para jemaah untuk segera mengajukan permohon Ijin Oprasional Majelis Taklim agar nantinya terdaftar sebagai lembaga yang memiliki izin secara legal. (mkf/azd)







