Banjarnegara (Humas) – Penyuluh Agama Islam KUA Susukan kembali melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan keagamaan (13/10). Kali ini, kegiatan digelar di Majelis Taklim Khoerunnisa, Desa Kedawung, Kecamatan Susukan, dengan fokus sosialisasi tentang pengurusan izin operasional majelis taklim.
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Susukan, Umrotun Mabruroh, menyampaikan pentingnya legalitas kelembagaan bagi setiap majelis taklim. Ia menjelaskan bahwa pengurusan izin operasional bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab lembaga keagamaan agar kegiatan dapat berjalan tertib dan terarah. Ia menuturkan, “Izin operasional ini akan menjadi bukti bahwa majelis taklim memiliki kegiatan yang jelas, terdata, dan mendapat pembinaan resmi dari KUA maupun Kemenag. Dengan begitu, setiap kegiatan keagamaan dapat berjalan tertib dan berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, penyuluh juga memaparkan tahapan pengajuan izin operasional, mulai dari pengumpulan data pengurus, profil kegiatan, hingga proses verifikasi oleh pihak KUA. Ia menegaskan bahwa pihak KUA siap mendampingi setiap majelis taklim yang ingin mengajukan izin secara mandiri agar prosesnya lebih mudah dan cepat.
Sementara itu, salah satu pengurus majelis, Atun, menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran penyuluh dari KUA Susukan. Ia mengaku bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi para pengurus yang sebelumnya belum memahami secara detail tentang prosedur pengajuan izin. Menurutnya, “Kami merasa sangat terbantu dengan penjelasan yang disampaikan. Selama ini kami belum begitu paham tentang prosedur izin operasional. Setelah sosialisasi ini, kami jadi lebih siap untuk melengkapi data yang dibutuhkan,” katanya.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung hangat. Melalui kegiatan ini, diharapkan majelis taklim di wilayah Kecamatan Susukan semakin sadar akan pentingnya legalitas kelembagaan, serta terus aktif dalam menyebarkan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat secara tertib dan berkelanjutan.
(smtr/ azd)







