Banjarnegara (Humas) – Dalam rangka mendukung program percepatan pendataan tanah wakaf, para Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandanarum melaksanakan kegiatan pencocokan dan verifikasi dokumen wakaf di wilayahnya. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis pagi (25/9/2025) dan menjadi salah satu agenda penting dalam mendukung kerja Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara.
Hari dimulai dengan absensi pagi dan ramah tamah antar penyuluh di Kantor Urusan Agama (KUA) Pandanarum, sebagai bagian dari pembinaan kedisiplinan dan kekompakan kerja tim. Setelah itu, para penyuluh langsung diarahkan untuk melaksanakan tugas utama, yakni mengumpulkan dan mencocokkan data sertifikat tanah wakaf masjid dan mushola di seluruh wilayah kecamatan.
Pekerjaan ini bukan sekadar administratif, melainkan membutuhkan tingkat ketelitian yang sangat tinggi. Para penyuluh harus mencocokkan dokumen sertifikat tanah wakaf dengan data lapangan, termasuk mencermati informasi yang terdapat di sertifikat seperti luas tanah, batas wilayah, identitas wakif (pemberi wakaf), serta nama nadzir (pengelola wakaf).
Tak hanya mengandalkan dokumen resmi, proses ini juga melibatkan konfirmasi langsung kepada tokoh masyarakat setempat, seperti takmir masjid, pengurus mushola, dan tokoh agama di desa melalui sambungan udara. Hal ini dilakukan guna memastikan kebenaran data dan menghindari kesalahan pencatatan yang dapat berdampak pada legalitas dan status hukum tanah wakaf di kemudian hari.
“Setiap informasi yang tercantum dalam sertifikat harus kami pastikan benar-benar valid dan sesuai kondisi di lapangan. Ini bukan hanya tanggung jawab administratif, tapi juga tanggung jawab moral agar aset wakaf umat Islam
terlindungi secara hukum,” ujar salah satu penyuluh, saat dikonfirmasi di sela-sela kegiatan.Kegiatan ini tidak luput dari tantangan. Beberapa dokumen memerlukan klarifikasi lebih lanjut karena adanya perbedaan data antara dokumen lama dengan kondisi aktual. Bahkan, ada beberapa lokasi wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi, sehingga membutuhkan proses tambahan berupa pengumpulan data awal sebagai bahan pengusulan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui jalur wakaf.
Namun, semangat para penyuluh tidak surut. Dengan komitmen tinggi dan semangat pengabdian, mereka tetap melanjutkan tugas hingga semua data dapat dipastikan lengkap dan siap dikirimkan ke tingkat kabupaten. Kegiatan ini berlangsung hingga menjelang siang dan memerlukan konsentrasi tinggi di setiap titik lokasi yang dikunjungi. (ev, azd)







