Banjarnegara (Humas) – Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bawang, Bustanul Arifin, menerima konsultasi dari warga Desa Pucang, Kecamatan Bawang, terkait proses pembuatan sertifikat halal bagi usaha Rumah Potong Ayam yang akan didirikan. Kegiatan konsultasi tersebut berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banjarnegara.(28/4/2026)
Dalam konsultasi tersebut, Bustanul Arifin memberikan penjelasan mengenai tahapan dan persyaratan pengajuan sertifikat halal untuk usaha Rumah Potong Ayam (RPA). Mulai dari proses pendaftaran melalui sistem SIHALAL, kelengkapan dokumen administrasi, hingga tahapan verifikasi dan penetapan halal oleh BPJPH dijelaskan secara rinci kepada warga yang berkonsultasi.
Ia menyampaikan bahwa sertifikat halal memiliki peran penting dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha yang dijalankan. Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha agar lebih siap bersaing dan berkembang.
“Melalui pendampingan ini diharapkan masyarakat dapat memahami prosedur sertifikasi halal dengan baik sehingga usaha yang akan dijalankan memiliki legalitas dan jaminan halal yang jelas,” ujar Bustanul Arifin.
Warga Pucang yang mengikuti konsultasi mengaku merasa terbantu dengan adanya pelayanan dan pendampingan dari Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bawang. Mereka berharap proses pengajuan sertifikat halal dapat berjalan lancar sehingga usaha Rumah Potong Ayam yang direncanakan segera beroperasi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Kecamatan Bawang dalam memberikan pelayanan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam mendukung pengembangan usaha berbasis jaminan produk halal.
(BA/azd)







