Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Mandiraja kembali melaksanakan salah satu tugas pelayanan masyarakat dalam bidang perwakafan. Pada hari Selasa (26/8), Kepala KUA Mandiraja bersama penghulu CPNS melaksanakan prosesi ikrar wakaf yang bertempat di halaman Mushola Al Ikhlas, RT 03/01 Desa Kaliwungu.
Kegiatan ikrar wakaf tersebut berjalan dengan khidmat. Wakif atau pihak yang mewakafkan tanah adalah Maslim Miswanto dan Ristam Riswanto, yang secara resmi menyatakan penyerahan hak tanah untuk kepentingan umat. Tanah wakaf tersebut nantinya diperuntukkan bagi pengembangan dan kemaslahatan Mushola Al Ikhlas. Sebagai nadzir atau pengelola wakaf, telah ditetapkan Bapak Kadis Miftahudin yang dipercaya untuk menjaga serta mengelola aset wakaf sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Kepala KUA Mandiraja menyampaikan apresiasi atas niat tulus para wakif. Menurutnya, wakaf bukan hanya amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, tetapi juga wujud kepedulian nyata untuk mendukung perkembangan kehidupan beragama di masyarakat.
“Wakaf ini merupakan salah satu amal yang akan menjadi bekal di akhirat, karena manfaatnya akan dirasakan oleh generasi yang akan datang,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu wakif, Maslim Miswanto, merasa lega karena niat untuk mewakafkan tanah akhirnya dapat terlaksana dengan baik melalui pendampingan KUA.
“Alhamdulillah, kami sekeluarga bisa menyerahkan sebagian tanah untuk kepentingan mushola. Semoga ini bisa menjadi ladang amal dan membawa keberkahan bagi masyarakat sekitar,” tuturnya.
Prosesi ikrar wakaf ini disaksikan oleh masyarakat sekitar yang hadir di halaman mushola. Kehadiran pihak KUA Mandiraja juga menegaskan bahwa lembaga ini senantiasa hadir untuk memberikan pelayanan dan pendampingan dalam urusan perwakafan, sesuai dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, diharapkan Mushola Al Ikhlas dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat lebih luas bagi jamaah dan masyarakat Desa Kaliwungu. (H/M)







