Perkuat Literasi Halal, Siswa SDN 1 Karangsari Wawancarai Petugas Pendamping Produk Halal KUA Pejawaran

Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pejawaran menerima kunjungan tiga siswa dari SD Negeri 1 Karangsari, Kecamatan Pejawaran, yang didampingi oleh seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Selasa (28/10/2025).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan wawancara seputar hukum halal, produk halal, dan sertifikat halal dalam rangka tugas proyek pembelajaran PAI kelas VI.

Ketiga siswa, yaitu Hania Shely, Anindiya Viona Lisa, dan Atika Zahra Lativa, bersama guru pendamping Nurfiyanti, diterima langsung oleh Agus Salam AZ, Penyuluh Agama Islam KUA Pejawaran sekaligus Petugas Pendamping Produk Halal (P3H).
Wawancara dilaksanakan di Aula Balai Nikah KUA Pejawaran dengan pembagian peran: Hania sebagai pewawancara, Viona sebagai notulis, dan Tika sebagai dokumentator.

Dalam sesi wawancara, Agus Salam menjelaskan dasar-dasar hukum halal dan haram dalam Islam, termasuk jenis makanan dan minuman yang diperbolehkan maupun yang diharamkan.

“Hukum asal semua makanan adalah halal sampai ada dalil yang jelas mengharamkannya. Prinsip ini didasarkan pada kaidah fikih bahwa segala sesuatu yang tidak dilarang oleh Allah adalah mubah (diperbolehkan). Kehalalan bisa dilihat dari tiga aspek, yaitu dzatnya, cara perolehannya, dan cara penyembelihannya bagi hewan,” jelas Agus.

Selanjutnya, pembahasan berlanjut pada proses pensertifikatan produk halal. Agus menerangkan bahwa pengajuan sertifikasi dilakukan oleh pelaku usaha kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui sistem SIHALAL.

“Pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan akun SIHALAL. Setelah itu, produk akan diverifikasi oleh petugas. Jika memenuhi kriteria, sertifikat halal dapat diunduh langsung melalui akun SIHALAL,” terangnya.

Sementara itu, Nurfiyanti, guru PAI pendamping, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari metode pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning / PjBL) untuk Bab 4 pelajaran PAI tentang hukum halal dan haram.

“Melalui kegiatan ini, siswa dilatih untuk berani melakukan wawancara, menambah pengalaman, dan memperluas wawasan tentang halal-haram yang tidak hanya diperoleh dari teori di kelas,” ungkapnya.

Kegiatan edukatif ini tidak hanya menambah pemahaman siswa terhadap nilai-nilai keislaman, tetapi juga menjadi langkah kecil dalam menanamkan kesadaran pentingnya produk halal sejak usia dini.
(az/ azd)

Skip to content