KUA Mandiraja Berikan Pelayanan Duplikat Buku Nikah bagi Warga yang Kehilangan Dokumen

Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja memberikan pelayanan pembuatan duplikat buku nikah kepada salah satu warga Mandiraja Wetan yang melaporkan kehilangan dokumen pernikahan. Permohonan tersebut juga disertai kondisi khusus, karena salah satu pasangan telah meninggal dunia.

Pelayanan dilakukan setelah pemohon, Eko Setiawan, warga Desa Mandiraja Wetan, melengkapi seluruh berkas administrasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan. “Buku nikah ini sangat penting sebagai dokumen legal pernikahan, sekaligus untuk kebutuhan administrasi kependudukan dan keagamaan. Karena itu, kami sangat terbantu dengan pelayanan yang cepat dan jelas dari pihak KUA,” ujar Eko Setiawan, penerima layanan.

Kepala KUA Mandiraja, Irfan Sulastono, menyampaikan bahwa pelayanan pembuatan duplikat buku nikah merupakan bagian dari upaya KUA untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen keagamaan, khususnya yang mengalami kehilangan atau kerusakan.

 “Kami di KUA Mandiraja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam hal penerbitan duplikat buku nikah. Sepanjang syarat-syarat administrasi terpenuhi dan ada bukti yang sah, kami akan bantu prosesnya dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Irfan.

Sementara itu, Imam Hambali, salah satu staf KUA Mandiraja yang membantu proses administrasi, menjelaskan bahwa pelayanan duplikat buku nikah tetap melalui tahapan verifikasi dan validasi data.

 “Kami memastikan data pasangan yang bersangkutan sesuai dengan register nikah di KUA. Setelah itu, duplikat bisa diterbitkan secara resmi dan diberikan kepada pihak yang berhak,” ungkap Imam.

Pelayanan ini menjadi bukti nyata komitmen KUA Mandiraja dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, akurat, dan ramah masyarakat, sekaligus mendukung tertib administrasi pernikahan di wilayah Kecamatan Mandiraja. 

(F/ azd)

Skip to content