Banjarnegara (Humas) – Wajah pengelolaan dana sosial keagamaan di Kecamatan Pagentan, Banjarnegara, kini resmi bertransformasi. Melalui kolaborasi strategis antara Kantor Urusan Agama (KUA) Pagentan dan Pemerintah Desa Aribaya, sebuah sistem pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang modern mulai diimplementasikan untuk memutus rantai kemiskinan di tingkat akar rumput.
Langkah progresif ini ditandai dengan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang berbasis pada transparansi dan validasi data. Agenda ini merupakan tindak lanjut nyata atas Surat Bupati Banjarnegara Nomor 200.1.4.4/794, yang mengamanatkan penguatan zakat sebagai instrumen vital dalam menekan angka kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Desa Aribaya, Jumat (23/1/2026), persoalan distribusi yang tidak merata menjadi sorotan utama. M. Syaiful Abidin, Penyuluh Agama Islam dari KUA Pagentan, mengungkapkan bahwa selama ini pembagian zakat di pedesaan sering kali didasari oleh kedekatan emosional atau penilaian subjektif, bukan data riil.
“Kami membawa misi besar untuk mengintegrasikan data kemiskinan milik desa dengan daftar Mustahik Tetap. Dengan validasi yang akurat, kita bisa menjamin tidak ada lagi bantuan yang tumpang tindih atau salah sasaran,” jelas Syaiful.
Inovasi ini tidak hanya berhenti pada pengumpulan dana, tetapi juga pada perubahan paradigma penyaluran. KUA Pagentan mendorong agar dana zakat tidak lagi bersifat konsumtif (habis sekali pakai), melainkan diarahkan pada program zakat produktif. Harapannya, melalui pemberdayaan ekonomi yang terstruktur, warga yang saat ini menjadi penerima zakat (mustahik) dapat mandiri secara finansial dan bertransformasi menjadi pemberi zakat (muzakki) di masa depan.
Kepala Desa Aribaya, Karyawan Teguh Hudiono, menyambut positif standarisasi ini. Ia mengakui bahwa potensi zakat di desanya selama ini belum tergarap maksimal karena pengelolaan yang masih konvensional.
“Kunci utama lembaga amil adalah kepercayaan (trust). Melalui bimbingan teknis KUA, kami berkomitmen menyajikan laporan yang transparan agar warga yakin bahwa setiap rupiah yang mereka tunaikan berdampak nyata pada kesejahteraan tetangga di sekitar mereka,” tegas Teguh.
Keberhasilan Desa Aribaya dalam memodernisasi tata kelola zakat ini diproyeksikan menjadi pilot project bagi desa-desa lain di wilayah Kecamatan Pagentan. Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berharap, jika setiap desa memiliki UPZ yang profesional, maka jaring pengaman sosial yang mandiri dapat tercipta tanpa hanya bergantung pada anggaran pemerintah pusat.
Transformasi ini membuktikan bahwa zakat, jika dikelola dengan manajemen modern dan integritas tinggi, bukan sekadar ritual ibadah, melainkan kekuatan ekonomi yang mampu mengubah struktur sosial masyarakat menjadi lebih sejahtera dan berdaya.
(msa/azd)
