Banjarnegara – Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).
Sementara melalui disampaikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) IBRD Loan Number 8992- ID Tahun 2023 mengadakan kegiatan Seleksi Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah tahun 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut, Senin, (22/5/23) terdapat 4 guru MTs N 1 Banjarnegara yang baru saja lolos seleksi computer based test (CBT) Fasilitator Daerah. Adapun keempat guru Madtsansa adalah Iksanudin terpilih menjadi Fasilitator MGMP Akidah Akhlak, Kun Hidayati Fasilitator terpilih menjadi MGMP Fikih, Musfiatul Muniroh terpilih menjadi MGMP Bahasa Arab, Umi Mahmudah terpilih menjadi MGMP Alquran Hadis.
MTs N 1 Banjarnegara tentu sangat bangga memiliki pendidik yang luar biasa mengharumkan nama madrasah. Hal itu terlihat dari Eko Widodo selaku kepala MTs N 1 Banjarnegara. Saat dikonfirmasi di ruang guru, beliau mengaku bangga terhadap para guru Madtsansa atas dedikasinya.
“Selamat untuk keempat guru yang baru saja mendapat pengumuman atas lolosnya eleksi computer based test (CBT) Fasilitator Daerah. Semoga dapat mengemban amanah dan teruslah bekerja sesuai koridornya.” tegas Eko Wiidodo.
Sebagaimana diketahui, Seleksi fasilitator PKB adalah seleksi tingkat kabupaten/kota. Adapun kriteria umum peserta seleksi fasilitator daerah dari unsur Guru adalah
1. Kualifikasi Pendidikan minimal S1
2. Masa tugas menjadi guru (negeri atau swasta) minimal 5 tahun.
3. Memiliki penilaian kinerja guru minimal terampil diutamakan.
4. Berlatar Belakang pendidikan sesuai dengan modul PKB
5. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber/instruktur
tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten dibuktikan dengan sertifikat.
6. Mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Project Management Unit.
7. Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.
8. Mendapat persetujuan dari atasan langsung yang dibuktikan dengan surat rekomendasi.
9. Panitia akan melakukan seleksi semua berkas pendaftaran yang masuk dan melakukan seleksi administrasi. Bagi yang dinyatakan lolos administrasi akan diundang dalam seleksi akademik. (ran)