Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja bersama operator e-AIW melaksanakan verifikasi tanah wakaf Masjid Hamdan At-Taqwa di Desa Panggisari RT 05 RW 01, Jumat (10/10/2025).
Tanah tersebut rencananya akan diwakafkan oleh Ibu Sri Suwasti, dengan nadzir yang telah ditetapkan, yaitu Bapak Slamet Sujeri, Sugeng, dan Sutarmo.
Verifikasi ini merupakan tahapan penting sebelum pelaksanaan ikrar wakaf yang dijadwalkan pada Selasa, 14 Oktober 2025. Proses ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen, kejelasan status tanah, serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penghulu KUA Mandiraja, Mutolib, menyampaikan bahwa tertib administrasi menjadi hal yang sangat penting agar proses wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas.
“Semoga pelaksanaan ikrar wakaf dapat berjalan dengan lancar. Apabila ada kekurangan dokumen, segera dilengkapi. Yang terpenting, seluruh proses harus mengikuti prosedur yang ada dan tidak tergesa-gesa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KUA Mandiraja turut memberikan apresiasi kepada operator e-AIW atas dedikasi dalam melayani masyarakat. Ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara percepatan layanan dengan ketelitian administrasi.
“Kami mendukung upaya operator dalam memberikan pelayanan terbaik. Meski ada permintaan masyarakat agar proses dipercepat, kelengkapan dan ketertiban administrasi tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya verifikasi ini, KUA Mandiraja berharap pelaksanaan ikrar wakaf dapat berjalan tanpa hambatan. Masjid Hamdan At-Taqwa diharapkan semakin kuat secara legalitas dan menjadi pusat kegiatan keagamaan yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. (M,azd)







