Wakaf Tanah untuk Kemaslahatan Umat, KUA Purwanegara Beri Pendampingan Profesional

Banjarnegara (Humas) – Semangat pelayanan yang prima ditunjukkan oleh Sugeng, pegawai administrasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwanegara, saat melayani pendaftaran wakaf dari masyarakat Desa Kaliajir pada Selasa (2/6/2026). Dengan penuh antusias dan ramah, Sugeng memberikan pelayanan administrasi sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya wakaf sebagai amal jariyah yang manfaatnya terus mengalir.

Pada kesempatan tersebut, KUA Kecamatan Purwanegara menerima pendaftaran ikrar wakaf berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Kaliajir. Tanah wakaf pertama berasal dari wakif bernama Kamsiah dengan luas 1.352 meter persegi. Sementara tanah wakaf kedua berasal dari wakif Nasimin, warga RT 05 RW 04 Desa Kaliajir, dengan luas tanah 100 meter persegi.

Proses pendaftaran berlangsung dengan lancar. Sugeng dengan teliti memeriksa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan serta memberikan penjelasan mengenai tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum pelaksanaan ikrar wakaf. Sikap ramah dan profesional yang ditunjukkan membuat para wakif merasa nyaman dan terbantu dalam mengurus proses wakaf tersebut.

Tidak hanya berfokus pada pelayanan administrasi, Sugeng juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan urgensi wakaf kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam ajaran Islam yang memiliki manfaat besar, baik bagi wakif maupun masyarakat luas.

“Wakaf bukan hanya sekadar menyerahkan harta untuk kepentingan umum, tetapi juga menjadi investasi akhirat yang pahalanya terus mengalir selama manfaat dari harta wakaf tersebut masih dirasakan oleh masyarakat,” jelas Sugeng kepada para wakif.

Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk berwakaf perlu terus ditingkatkan. Selain mendukung pembangunan sarana ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial, wakaf juga menjadi bentuk kepedulian nyata terhadap kemaslahatan umat.

Dengan adanya pendaftaran dua bidang tanah wakaf tersebut, diharapkan keberadaan aset wakaf di Desa Kaliajir dapat semakin mendukung berbagai kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan. KUA Kecamatan Purwanegara pun berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta pendampingan kepada masyarakat dalam proses perwakafan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi umat. 

(rp/azd)

Skip to content