Banjarnegara (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rakit kembali melaksanakan pelayanan keagamaan dalam bidang perwakafan. Kegiatan kali ini berupa pelaksanaan ikrar wakaf yang berlangsung pada Rabu, (29/10), bertempat di Masjid Jami Miftahul Huda, Desa Gelang, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Rakit, Afif Sarianto, dengan wakif bernama Samaun dan nadzir atas nama Muhyono. Wakaf tersebut berupa sebidang tanah yang akan dipergunakan untuk kepentingan Masjid Jami Miftahul Huda Desa Gelang.
Pelaksanaan ikrar berlangsung khidmat dan disaksikan oleh tokoh masyarakat, serta jamaah masjid setempat. Dalam kegiatan tersebut, Afif Sarianto menjelaskan bahwa pembuatan akta ikrar wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
“Dengan adanya akta ikrar wakaf, tanah yang diwakafkan memiliki kekuatan hukum yang sah, sehingga pelaksanaannya dapat terlindungi dan terdata secara resmi. Hal ini juga menjadi bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga amanah wakif,” tegasnya.
Beliau juga menambahkan bahwa KUA Rakit berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan pelayanan wakaf kepada masyarakat, baik dalam bentuk sosialisasi maupun pembinaan nadzir.
Sementara itu, Muhyono selaku nadzir menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya ikrar wakaf tersebut. Ia berharap tanah wakaf tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi jamaah dan masyarakat sekitar.
“Kami berterima kasih kepada pihak KUA Rakit yang telah membantu proses wakaf ini. Insyaallah, tanah ini akan kami kelola dengan baik untuk kemaslahatan umat,” ungkapnya.
Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen KUA Rakit dalam meningkatkan kesadaran dan legalitas perwakafan di masyarakat. Melalui pelayanan yang profesional dan akuntabel, diharapkan gerakan wakaf di Kecamatan Rakit semakin berkembang dan memberi manfaat luas bagi pembangunan keagamaan di Banjarnegara.
(ars/ azd)







