Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rakit kembali memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf, kali ini untuk sebidang tanah yang akan diperuntukkan bagi pengembangan lembaga pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama. Acara ikrar wakaf yang berlangsung di MTS Al Ma’arif Rakit pada(11/8) ini berjalan lancar dan khidmat, disaksikan oleh para saksi dan pihak terkait.
Wakif (pihak yang mewakafkan), Taufiq R. Abdullah, secara resmi menyerahkan sebidang tanah miliknya. Tanah tersebut diwakafkan untuk dikelola oleh Nadzir (pengelola wakaf), yaitu Sutaryo. Sementara itu, penerima manfaat (Mauquf alaih) dari wakaf ini adalah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Rakit.
Tanah wakaf ini secara spesifik akan digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama serta Muslimat Nahdlatul Ulama di wilayah tersebut. Taufiq R. Abdullah menyampaikan alasannya dalam berwakaf. “Semoga tanah ini dapat menjadi bekal jariyah bagi kami dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi generasi muda di Rakit melalui pendidikan. Kami titipkan amanah ini kepada
MWCNU agar dapat dikelola dengan baik dan profesional,” ujarnya penuh harap.

Kepala KUA Rakit, Afif Sarianto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Wakif atas keikhlasannya dalam mewakafkan hartanya untuk kepentingan umat. “Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam syariat Islam untuk membantu kemaslahatan masyarakat. Kami di KUA berkomitmen untuk terus memfasilitasi proses wakaf agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal,” ujarnya.
Proses ikrar wakaf ini disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu Sodirin dan Faza Luthfi. Seluruh dokumen dan berita acara ikrar telah diselesaikan dengan baik, memastikan legalitas dan keabsahan wakaf tersebut. Dengan adanya wakaf ini, diharapkan lembaga pendidikan di bawah naungan Ma’arif NU dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan pendidikan di Kecamatan Rakit. Peristiwa ini menjadi contoh nyata sinergi antara masyarakat, lembaga keagamaan, dan pemerintah dalam mendukung program-program sosial dan keagamaan. (ars/azd)







